Yogyakarta, suarapasar.com — Dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi serta memastikan kelaikan operasional kendaraan umum dan pariwisata, dilaksanakan kegiatan ramp check gabungan pada Minggu, 15 Februari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini berlangsung di Parkiran Timur Kebun Binatang Gembira Loka, Yogyakarta, yang menjadi salah satu titik dengan mobilitas masyarakat cukup tinggi, khususnya pada akhir pekan.
Kegiatan ramp check ini bertujuan memastikan kendaraan umum, angkutan pariwisata, dan angkutan barang berada dalam kondisi laik jalan, aman, serta memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum beroperasi. Selain sebagai langkah preventif menekan angka kecelakaan lalu lintas, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Kegiatan ini melibatkan sinergi lintas instansi yang terdiri dari Chikita Kharisma Poetri selaku Kasubbag Iuran Wajib, Dian Rahmasari selaku Pelaksana Admin Tk II Samsat Galeria Mall, Kompol Surahman dari Ditlantas Polda DIY beserta jajaran, Susilo dari Biddokkes DIY beserta jajaran, Ella dan Maulana selaku Penguji BPTD DIY beserta jajaran, serta A. Saktiono selaku Penguji Dinas Perhubungan Kota beserta jajaran. Kolaborasi tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mengedepankan aspek keselamatan dan kepatuhan operasional angkutan umum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat lima kendaraan yang dilakukan pengecekan. Satu unit kendaraan jenis ELF dengan nomor polisi AD 7137 OC tercatat memiliki Iuran Wajib aktif dan STNK aktif, namun masa berlaku KIR telah berakhir pada 1 Februari 2026. Kendaraan tersebut dinyatakan laik jalan dan diberikan imbauan untuk segera melakukan perpanjangan KIR. Selain itu, tiga bus berpelat kuning turut diperiksa, di mana satu unit bus AB 7064 ZR dinyatakan laik jalan dengan kelengkapan administrasi aktif dan diberikan stiker lolos uji. Sementara dua unit bus lainnya, yaitu AB 7822 AS dan AB 7544 AS, meskipun memiliki dokumen administrasi aktif, dinyatakan tidak laik jalan karena usia kendaraan telah melebihi ketentuan lebih dari 25 tahun, sehingga diberikan imbauan keselamatan kepada pengelola dan pengemudi.
Adapun satu unit bus berpelat hitam AA 9563 EJ dengan STNK aktif dan memiliki KIR, namun tidak dilengkapi KPS, turut diberikan imbauan keselamatan. Melalui kegiatan ramp check ini, seluruh pihak yang terlibat sepakat pentingnya pengawasan dan kesiapan kendaraan sejak dini guna mendukung keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan wisata.
Kasubbag Iuran Wajib PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta, Chikita Kharisma Poetri menyampaikan bahwa ramp check gabungan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mengutamakan keselamatan transportasi. Menurutnya, pengawasan teknis dan administratif kendaraan harus dilakukan secara konsisten, terutama di lokasi dengan tingkat mobilitas tinggi.
Chikita juga menegaskan bahwa sinergi antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan instansi terkait menjadi kekuatan utama dalam membangun sistem transportasi yang berkeselamatan. Ia berharap kegiatan ramp check dapat terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan untuk menumbuhkan budaya tertib administrasi serta keselamatan berkendara di Daerah Istimewa Yogyakarta.(ags,prg)








