Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo memberikan pendampingan pengelolaan laporan keuangan bagi pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah, serta lembaga pendidikan keagamaan. Kegiatan berlangsung di Aula PLHUT Kankemenag Kulon Progo pada Kamis (26/9/2025).
Kasi Pakis Kankemenag Kulon Progo, Latif Fu’ad Nurul Huda, S.Ag., M.S.I., menekankan bahwa dukungan layanan keuangan merupakan bentuk perhatian negara demi menjaga keberlangsungan pendidikan keagamaan. Ia menegaskan pentingnya memahami aturan dan petunjuk teknis agar pengelolaan bantuan terhindar dari kesalahan administrasi.
“Bantuan ini bukan hanya soal menerima dan menggunakannya. Tetapi harus memahami aturan dan petunjuk teknis yang menjadi dasar pertanggungjawaban. Tanpa memahami juknis, bisa terjadi kesalahan administrasi yang berakibat pada temuan hukum,” ungkap Latif.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan agar penerima bantuan memahami proses pengelolaan sejak pencairan hingga pelaporan sesuai mekanisme. “Dengan begitu, bantuan akan tepat guna, tepat sasaran, dan Insya Allah membawa keberkahan bagi lembaga masing-masing,” imbuhnya.
Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd., turut menekankan pentingnya perhatian negara terhadap pesantren. Menurutnya, pesantren memiliki banyak turunan lembaga seperti madrasah diniyah, pendidikan Al-Qur’an, hingga ma’had ‘ali. Ia mengusulkan agar ke depan pendidikan pesantren memiliki direktorat jenderal tersendiri agar lebih diperhatikan pemerintah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pesantren harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adanya pengasuh yang tinggal 24 jam, kurikulum berbasis kitab kuning, nilai ke-Indonesiaan, serta santri yang berasrama. “Mari kita bangun sinergi antara pemerintah dan lembaga pesantren untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan,” terang Jamil.
Pelaksana Seksi Pakis, H. Ari Gunawan, S.Pd.I., kemudian memberikan penjelasan teknis terkait bantuan operasional pendidikan (BOP) dan insentif guru non-ASN. Ia menegaskan bahwa laporan keuangan dan surat pertanggungjawaban (SPJ) harus dibuat secara transparan dan akuntabel.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan seluruh penerima bantuan di Kulon Progo dapat mengelola dana dengan profesional sesuai aturan sehingga benar-benar membawa manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan keagamaan.(prg,wur)