Yogyakarta, suarapasar.com : Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindaklanjuti dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan hijau atau lahan pertanian di sejumlah lokasi. JCW menuding terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran perizinan yang merugikan lingkungan sekaligus mengancam ketahanan pangan, yang menjadi salah satu fokus kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW menyebut salah satu konsekuensi dari alih fungsi lahan pertanian secara masif adalah menyusutnya area resapan air, sehingga berpotensi memicu banjir dan kekeringan serta mengurangi ketersediaan lahan untuk produksi pangan lokal.
Selain itu, praktik korupsi dalam proses perubahan fungsi lahan pertanian berisiko menimbulkan kerugian bagi negara atau daerah.
“Bahkan masyarakat sekitar dapat menjadi korban karena adanya praktik korupsi perizinan ahli fungsi lahan pertanian. Misalnya, berkurangnya resapan air dan menyusutnya lahan pertanian yang dapat berakibat pada ketahanan pangan yang terancam bagi masyarakat,” tandas Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW dalam keterangan tertulis Kamis (13/11/2025).
Baharuddin Kamba menjelaskan seperti yang diadukan oleh masyarakat ke JCW beberapa waktu lalu terkait pembangunan perumahan di Dusun Krapyak IX, Margo agung, Seyegan, Sleman, DIY. Diduga di kawasan tersebut merupakan kawasan Sub Zona Pangan dan Lahan Sawah Dilindungi serta belum memiliki izin dari dinas terkait.
Selain di Kabupaten Sleman, JCW juga memperoleh informasi dari masyarakat Bantul adanya pembangunan perumahan di kawasan Gabusan, Jalan Parangtritis, Bantul, DIY. Diduga melanggar aturan serta belum memiliki izin.
JCW mengingatkan bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“JCW juga akan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di DIY,” pungkas Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW. (wds,drw,par)






