Sleman, suarapasar.com – Kraton Yogyakarta kembali menegaskan kedaulatannya atas Tanah Kasultanan (Sultanaat Grond) dan Tanah Kalurahan sebagai aset lembaga Kasultanan, bukan warisan pribadi. Kraton menolak segala bentuk klaim maupun penerbitan izin sepihak oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris.
Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya penyalahgunaan pemanfaatan tanah milik Kasultanan dan Kalurahan secara ilegal, khususnya di wilayah Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Penghageng II Kawedanan Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto, mengungkapkan salah satu kasus terbaru terjadi di Kalurahan Condongcatur. Diduga terdapat tanah Kas Kalurahan yang telah diterbitkan kekancingan secara sepihak oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Sultan Hamengku Buwono VII.
“Tanah Kasultanan, termasuk Tanah Kalurahan, merupakan tanah lembaga yang tidak dapat diklaim sebagai warisan pribadi secara turun-temurun,” tegas KRT Suryo usai forum mediasi di Kantor Kalurahan Condongcatur seperti dikutip dari laman resmi Pemda DIY.
Sebagai langkah penguatan hukum, sejak 2017 telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur DIY yang menyatakan bahwa seluruh Tanah Kasultanan adalah aset kelembagaan. Penegasan serupa disampaikan oleh Penghageng KH Panitrapura, GKR Condrokirono, pada 2023. Ia menekankan bahwa hanya KHP Datu Dana Suyasa dan Kawedanan Panitikismo yang berwenang memberikan izin atas pemanfaatan tanah tersebut.
Pada 2024, Kawedanan Panitikismo bahkan mengeluarkan surat peringatan terhadap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, seperti RM. Triyanto Prastowo Sumarsono dan RM. Bangun Eko Mahendra, yang mengklaim sebagai ahli waris dan mengeluarkan surat izin ilegal.
Keraton mengacu pada Pergub DIY No. 33 Tahun 2017 untuk Tanah Kasultanan dan Pergub No. 24 Tahun 2024 untuk Tanah Kalurahan sebagai dasar regulasi. Setiap pemanfaatan tanah tersebut harus dilengkapi Serat Kekancingan (untuk tanah Kasultanan) atau SK Gubernur (untuk Tanah Kalurahan), bukan surat klaim perorangan.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, menyatakan perlunya pendampingan resmi dari Keraton guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Permasalahan ini menyentuh aspek hukum dan sosial. Kami membutuhkan pendampingan dari Kraton agar warga tidak lagi terjebak dalam skema ilegal,” ucapnya.
Sebagai bentuk perlindungan, Keraton Yogyakarta kini menerbitkan Tanda Bukti Kekancingan Resmi yang memuat informasi pemegang kekancingan, data tanah, asal permohonan, serta peta bidang tanah. Dokumen ini ditandatangani oleh GKR Condrokirono, GKR Mangkubumi, dan KRT Suryo Satriyanto.
Keraton juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai dokumen atau surat izin yang tidak dikeluarkan oleh lembaga resmi.
“Kami tegaskan dokumen yang mengatasnamakan ahli waris HB VII bukanlah produk resmi Kasultanan. Negara kita adalah negara hukum,” tandas KRT Suryo.
Sebagai langkah preventif, Keraton melakukan penyisiran rutin atas pemanfaatan tanah-tanah tersebut. Sesuai arahan Gubernur DIY, prioritas pemanfaatan tanah Kas Kalurahan diperuntukkan bagi sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta difokuskan untuk warga miskin dan pengangguran di wilayah kalurahan.(prg,wur)







