Keraton Yogyakarta (27/01/2026), suarapasar.com — Keraton Yogyakarta menindaklanjuti Serat Palilah bernomor 02.0335/DDS/10/2024 yang menjadi dasar izin pemanfaatan Sultanaat Grond atau Tanah Kasultanan di Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, sebagai lokasi pembangunan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) DIY. Melalui GKR Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa, Keraton menyerahkan Serat Kekancingan pada Selasa (27/01) siang di ruang rapat KHP Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Penyerahan Serat Kekancingan ini menandai kelanjutan proses legal pemanfaatan tanah Kasultanan yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan langsung dari Sri Sultan Hamengku Buwono X. Tanah Kasultanan yang diserahkan memiliki luas 75.000 meter persegi dan tercatat dengan NIB (Nomor Induk Bidang) 13.04.000041298.0.l, berlokasi di Kalurahan Sidomulyo, Godean, Sleman, untuk pembangunan gedung Mapolda DIY yang baru.
“Penyerahan Serat Kekancingan ini merupakan tindak lanjut dari Serat Palilah yang sudah disampaikan langsung oleh Ingkang Sinuwun (Sri Sultan Hamengku Buwono X) pada 2 Mei 2025 lalu sebagai tanda bahwa Polda DIY bisa secara resmi memanfaatkan sultanaat grond di Kalurahan Sidomulyo, Godean, Sleman ini untuk gedung Mapolda yang baru,” papar GKR Mangkubumi yang menyerahkan langsung Serat Kekancingan tanah seluas 75.000 m2 dengan NIB (Nomor Induk Bidang) 13.04.000041298.0.l tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, GKR Mangkubumi menekankan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan sekitar dalam proses pemanfaatan lahan. Hal senada disampaikan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, S.E., yang turut hadir dan mengingatkan agar pembangunan Mapolda DIY tetap memperhatikan keberadaan lahan pertanian dan sistem irigasi di sekitar lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda DIY Irjen. Pol. Anggoro Sukartono S.I.K. menyatakan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dalam proses pembangunan. “Kami akan melibatkan para ahli dalam proses pembangunan, agar sesuai dengan standar dan tentunya tetap bisa menjaga kelestarian lingkungan,” tukasnya.
Sebagai penutup GKR Mangkubumi menyampaikan bahwa penyediaan tanah Kasultanan ini merupakan wujud peran Kasultanan dalam mendukung tugas kepolisian khususnya di wilayah DIY sekaligus mewujudkan amanat Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.
“Seperti yang selalu kami sampaikan dari saat penyerahan Serat Palilah kemarin di 2025, sampai saat ini, kami berharap siapapun yang mendapatkan izin dan memegang Serat Kekancingan tanah Kasultanan secara resmi dapat mempergunakan dengan sebaik-baiknya. Khusus pada momentum ini, Kasultanan berharap dengan penyerahan Serat Kekancingan kali ini jajaran Polda DIY dapat secara resmi memanfaatkannya untuk lebih maksimal dalam menjalankan tugas kepolisian memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat,” imbuh GKR Mangkubumi.






