Umbulharjo, suarapasar.com — Sebanyak 250 warga Kota Yogyakarta bersama RS Pratama Yogyakarta menerima serat kekancingan/palilah dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Penyerahan dilakukan kepada warga dan institusi yang selama ini memanfaatkan tanah Kasultanan (Sultan Ground) di wilayah Kota Yogyakarta sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi pertanahan melalui sinergi Pemkot Yogyakarta, Kraton Ngayogyakarta, dan instansi terkait.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kraton Ngayogyakarta atas penyerahan serat kekancingan/palilah tersebut. Ia berharap legalitas pemanfaatan lahan ini membawa ketenteraman, kenyamanan, serta kejelasan hukum bagi masyarakat penerima.
“Pengakuan mereka bisa menempati, merasakan kenyamanan dan keamanan. Jadi tentu Pemerintah Kota dan Kraton berharap semua tertib. Dengan adanya penyerahan kekancingan/palilah ini menjadi satu bukti bahwa masyarakat memang diakui untuk menghuni (lahan),” kata Wawan ditemui usai penyerahan serat kekancingan/palilah, di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/205).
Sebanyak 250 warga penerima serat kekancingan/palilah berasal dari berbagai kelurahan, yakni 10 warga Klitren, 3 Kotabaru, 74 Prawirodirjan, 65 Bumijo, 15 Patehan, 37 Brontokusuman, 22 Keparakan, 9 Wirogunan, dan 15 Ngampilan. Selain itu, serat kekancingan juga diberikan untuk lahan yang dimanfaatkan RS Pratama Yogyakarta.
Wawan menambahkan, pemanfaatan tanah Sultan Ground tidak hanya untuk hunian warga, tetapi juga mendukung pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan melalui RS Pratama. Menurutnya, keberadaan kekancingan/palilah menjadi dasar penting dalam penataan administrasi dan pengelolaan aset secara lebih tertib.
Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang selama ini memfasilitasi pendataan, rekomendasi pengajuan sertifikasi, kesesuaian tata ruang, serta rekomendasi pemanfaatan tanah Kasultanan. Sejak 2017 hingga kini, telah terbit 445 sertipikat tanah Sultan Ground dan 2.757 rekomendasi pemanfaatan lahan bagi masyarakat maupun fasilitas umum.
Sementara itu, Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta, GKR Mangkubumi, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kasultanan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi serta penataan ruang yang lebih baik. Ia juga menyebut adanya tim pemantauan bersama untuk mengawasi agar kekancingan yang diberikan tidak disalahgunakan.
“Tentunya ini bisa bermanfaat. Izin (kekancingan/palilah) ini adalah untuk status kepastian bagi warga masyarakat, kemudian tertib administrasi. Mungkin selama ini masyarakat hanya menggunakan tanahnya saja, tapi tidak punya kepastian hukum untuk status mereka tinggal. Kami tentunya sangat senang dengan seperti ini karena bagi kami tertib administrasi itu penting karena kami bekerja ini dipantau juga dibatasi dengan peraturan menteri, peraturan gubernur, dan sebagainya,” terang GKR Mangkubumi seperti dikutip dari laman Pemerintah Kota Yogyakarta.
Salah satu penerima serat kekancingan, Fransiska Dwi Ari, mengaku bersyukur atas legalitas lahan tempat tinggalnya di Bumijo yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum. Dengan adanya serat kekancingan dari Kraton Yogyakarta, ia merasa lebih tenang dan terlindungi secara administratif.
“Bahagia nggih. Jadi sekarang sudah ada suratnya dan lebih jelas. Saya sebagai perwakilan dari keluarga besar mengucapkan banyak terima kasih atas surat kekancingan ini,” pungkas Fransiska.(prg,wur)








