Yogyakarta (13/11/2025), suarapasar.com : Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengukuhkan Pirukunan Tuwanggana masa bakti 2025–2030 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/11/2025).
Pirukunan Tuwanggana berfungsi mengoordinasikan kegiatan Tuwanggana dari tingkat Kalurahan hingga Kabupaten/Kota, agar seluruh jejaringnya bekerja secara selaras dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemda DIY dalam memperkuat kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kalurahan.
Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat dari tingkat Kalurahan hingga Kabupaten/Kota.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemda DIY melalui Dinas PMK Dukcapil memberikan hibah tahunan sebesar Rp225 juta untuk mendukung pelaksanaan tugas Pirukunan Tuwanggana di seluruh wilayah.
“Peran Pirukunan Tuwanggana sangat strategis, yaitu mengoordinasikan seluruh Tuwanggana di tingkat Kalurahan dan Kelurahan, Kapanewon dan Kemantren, hingga Kabupaten dan Kota agar dapat bekerja selaras dan bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pirukunan Tuwanggana menjadi titik keseimbangan dalam jejaring sosial masyarakat,” papar Sri Sultan.
Sultan menyebut keberhasilan Tuwanggana tidak diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan. Keberhasilan diukur dari kedalaman dampaknya dan manfaatnya bagi masyarakat, seperti peningkatan kemandirian sosial, ekonomi, dan kebudayaan lokal.
“Tuwanggana adalah pilar menuju cita-cita untuk ikut menentukan arah pembangunan, mendayagunakan potensi, serta menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan kebudayaan,” ujar Sri Sultan.
Sri Sultan juga menekankan pentingnya sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Ia mengingatkan bahwa lembaga Tuwanggana harus adaptif, berpikir nonlinier, dan bertindak out of the box. “Saat ini bukan lagi waktu untuk bersaing, melainkan bersinergi. Dalam ekosistem sosial, sinergi selalu lebih bernilai daripada kemenangan, dan harmoni akan selalu lebih abadi daripada kekuasaan,” tegasnya.
Kepala Dinas PMK Dukcapil DIY, KPH Yudanegara, menjelaskan bahwa sesuai Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025, Tuwanggana berperan menyerap aspirasi masyarakat, melakukan pembinaan, serta pengawasan di tingkat Kalurahan, Kabupaten/Kota, hingga Pemda DIY.
“Kalau di Kalurahan ada Nayantaka, maka Tuwanggana ini adalah mitranya. Sifatnya menyerap aspirasi yang disampaikan ke Kalurahan dan juga melakukan pembinaan serta pengawasan di tingkat Kalurahan, Kabupaten, dan Pemda DIY,” jelasnya.
Ketua Pirukunan Tuwanggana DIY, KPH Notonegoro, menjelaskan bahwa istilah Tuwanggana baru digunakan tahun ini menggantikan nama sebelumnya, yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK), yang dahulu dikenal sebagai LKMD.
Persoalan yang dihadapi saat ini adalah kapasitas tiap wilayah masih bervariasi dan perlu pemerataan.
“Ada yang sangat maju sekali. Jadi nanti teman-teman mungkin bisa melihat ada desa-desa yang memiliki Tuwanggana yang sangat maju. Tapi ada juga desa-desa yang Tuwanggana-nya masih bisa ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Target utama dalam lima tahun ke depan adalah mewujudkan pemerataan dan keadilan (equalisasi dan equity) antar-Tuwanggana agar tidak terjadi kesenjangan antar-Kalurahan. Ia berharap setiap Tuwanggana dapat saling berbagi pengalaman dan pembelajaran untuk mengurangi ketimpangan.
Terkait pengelolaan tanah kas desa, KPH Notonegoro menegaskan bahwa Tuwanggana tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan. “Kalau tanah kas desa itu tidak ada kewenangan dari Tuwanggana. Cuma biasanya kalau penggunaannya dikelola oleh warga sendiri, yang bergerak itu bisa jadi Tuwanggana, misalnya dalam bentuk usaha atau kegiatan sosial. Tapi tidak dalam fungsi pengawasan,” jelasnya. (prg,wur)






