Umbulharjo, suarapasar.com – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera melengkapi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam percepatan sertifikasi SLHS guna memastikan pengolahan pangan memenuhi standar higienis.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah mengimbau SPPG untuk mengurus sertifikat tersebut. Namun, pada tahap awal, SLHS belum menjadi persyaratan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seiring dengan kebijakan baru dari BGN, sertifikasi SLHS kini menjadi syarat wajib agar proses pengolahan makanan di SPPG terjamin kebersihan dan keamanannya.
“Kami mendorong mereka (SPPG) untuk melengkapi persyaratan SLHS di antaranya uji lab,” ujar Lana, Senin (10/11/2025).
Lana menjelaskan, pengajuan SLHS dilakukan secara daring melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) pada menu SLHS. Persyaratan mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS, surat penunjukan penanggung jawab, sertifikat pelatihan higiene sanitasi atau keamanan pangan siap saji bagi penanggung jawab dan penjamah makanan, serta gambar tata letak sarana produksi.
Selain itu, syarat lainnya meliputi surat keterangan sehat seluruh karyawan, hasil pemeriksaan kualitas air (parameter biologi E.Coli), uji sampel makanan seperti nasi, lauk, dan sayur dengan parameter biologi dan kimia (formalin, boraks, rhodamin B, methanil yellow), serta pemeriksaan usap alat makan (piring, gelas, garpu, talenan, pisau) dan rectal swab bagi penjamah makanan untuk mendeteksi Salmonella sp, Shigella sp, Vibrio cholera, dan E.Coli pathogen.
“Permohonan SLHS yang masuk akan diverifikasi, kemudian dilakukan peninjauan lapangan oleh tim. Jika memenuhi syarat, sertifikat diterbitkan. Bila belum, dilakukan tindak lanjut untuk perbaikan,” jelasnya.
Proses penerbitan SLHS maksimal memakan waktu delapan hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan tidak dipungut biaya (gratis). Lana menambahkan, sebagian SPPG di Kota Yogyakarta masih dalam tahap melengkapi persyaratan sebelum SLHS diterbitkan.
Sebagai tindak lanjut dari arahan BGN, Dinkes Yogyakarta juga telah menggelar pelatihan keamanan pangan bagi penanggung jawab dan penjamah makanan dari 14 SPPG, sekaligus melakukan inspeksi kesehatan lingkungan di lokasi-lokasi tersebut.
“Kami harap SPPG yang sudah beroperasi segera melengkapi persyaratan sertifikasi SLHS, dan bagi calon SPPG yang belum beroperasi agar mengurus sertifikasi sebelum mulai beroperasi,” tegas Lana.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha, dalam pertemuan dengan jajaran Pemkot Yogyakarta pada Kamis (6/11/2025), menegaskan pentingnya proses sertifikasi SLHS dilakukan dengan cermat dan sesuai standar higienis.
“Saya meminta kepada Dinas Kesehatan, tolong jangan gampang-gampang untuk mengeluarkan SLHS. Karena ada prosedur yang harus dilalui, dapurnya harus seperti ini, harus ada IPAL dan sebagainya. Ini semuanya untuk kebaikan kita bersama,” ujar Dadang.
Ia menyebutkan, di Kota Yogyakarta direncanakan akan ada 42 SPPG, dengan 18 SPPG sudah beroperasi dan 24 lainnya dalam tahap pembangunan.(prg,wur)








