Wacana pemerintah untuk mengalihkan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD dengan alasan efisiensi anggaran mendapat sorotan tajam dari BEM Pesantren Seluruh Indonesia. Organisasi mahasiswa pesantren tersebut menilai kebijakan itu bermasalah secara etika politik Islam serta berpotensi melemahkan prinsip amanah dan kedaulatan rakyat.
Lembaga Kajian Strategis BEM Pesantren Seluruh Indonesia menegaskan bahwa alasan penghematan anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengurangi hak politik masyarakat. Dalam pandangan pesantren, demokrasi tidak sekadar prosedur administratif, melainkan sarana menjaga amanah kekuasaan agar tetap berada di bawah kontrol umat.
“Dalam tradisi pesantren, kekuasaan adalah amanah publik, bukan sekadar mandat administratif. Efisiensi anggaran tidak boleh dibayar dengan pencabutan hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri” ujar Muhammad Ayub Abdullah, Lajnah Kajian Strategis BEM Pesantren Seluruh Indonesia.
Menurut Ayub, pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi menyempitkan makna syūrā dalam Islam. Musyawarah yang seharusnya melibatkan masyarakat luas justru direduksi menjadi forum elite yang rentan kepentingan politik jangka pendek. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip maqoshid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga hak publik dan legitimasi kepemimpinan.
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Nasional BEM Pesantren Seluruh Indonesia, Yogi Atma Setiawan, menekankan bahwa demokrasi memang membutuhkan biaya, namun ketidakadilan prosedural akan menimbulkan ongkos sosial dan politik yang jauh lebih besar.
“Negara boleh berhemat dalam administrasi, tetapi tidak boleh berhemat dalam keadilan. Demokrasi mungkin mahal secara anggaran, tetapi ketidakadilan selalu lebih mahal dampaknya,”tegas Yogi Atma Setiawan, Wakil Sekretaris Nasional
Ia menambahkan bahwa dalam kaidah fikih siyasah yang hidup di pesantren, kebijakan pemimpin seharusnya berorientasi pada kemaslahatan umum, bukan sekadar efisiensi teknokratis. Pengurangan ruang partisipasi rakyat atas nama penghematan justru dinilai berisiko membuka praktik politik transaksional yang sulit diawasi publik.
BEM Pesantren Seluruh Indonesia menilai, apabila pemerintah benar-benar ingin menekan anggaran, maka yang perlu dibenahi adalah pemborosan kekuasaan dan praktik politik berbiaya tinggi, bukan hak konstitusional rakyat. Demokrasi, dalam perspektif pesantren, merupakan biaya yang wajib ditanggung negara demi menjaga keadilan, stabilitas, dan kepercayaan publik.(prg,wur)








