Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung Tuai Sorotan

Pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kepolisian Republik Indonesia ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia menuai kritik dari sejumlah pihak.

Pasalnya, Polri dinilai tidak memiliki kewenangan melimpahkan perkara yang masih berada pada tahap penyidikan kepada kejaksaan. Pelimpahan perkara seharusnya dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 untuk kemudian memasuki tahap penuntutan oleh jaksa.

Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, menilai pelimpahan perkara mantan Jampidsus dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung RI berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan pertanyaan mengenai independensi Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabatnya tersebut.

Menurutnya, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan tersangka juga disebut belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Namun, penanganan perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kondisi ini dinilai tidak lazim jika dibandingkan dengan praktik hukum acara pidana yang selama ini berlaku, di mana pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polri ke kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Namun dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DIY diluar kepatutan hukum acara pidana selama ini. Karena penanganan perkara oleh kepolisian masih tahap penyidikan namun buru – buru dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI.

Publik tentunya penting untuk mengawal kasus yang menyeret eks Jampidsus Kejaksaan Agung ini hingga ke pengadilan. Karena dikhawatirkan ada nuansa “ewuh pakewuh” sungkan, segan atau tidak enakan seorang jaksa memeriksa mantan atasannya atau koleganya.

Kasus yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung ini dapat menjadi pintu masuk bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengawasi anak buahnya dalam hal kepatuhan melaporkan LHKPN secara baik dan benar.(prg,wur)