Pemerintah Kota Yogyakarta Perkuat Penetapan Cagar Budaya untuk Perlindungan Warisan Leluhur

Umbulharjo, suarapasar.com – Pemerintah Kota Yogyakarta terus meningkatkan upaya pelestarian warisan budaya melalui pemetaan serta penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) agar memperoleh kekuatan hukum sebagai cagar budaya resmi. Langkah tersebut diwujudkan lewat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pelestarian Cagar Budaya melalui Penetapan Cagar Budaya yang dilaksanakan Kamis (4/12) di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta. Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa predikat Kota Yogyakarta sebagai Kota Budaya tidak terlepas dari sejarah panjang, tradisi, dan warisan leluhur yang masih terjaga.

“Kita memiliki ratusan objek yang mencerminkan perjalanan panjang Kota Yogyakarta, mulai dari bangunan, situs, struktur, kawasan, hingga benda budaya. Semuanya merekam jejak peradaban, identitas masyarakat, serta kisah kolektif yang membentuk wajah Yogyakarta hari ini,” ujarnya seperti dikutip dari laman Pemerintah Kota Yogyakarta.

Namun dalam paparannya, Wawan mengingatkan bahwa kekayaan budaya hanya dapat terus lestari apabila diberikan perlindungan memadai, yang dimulai dari proses penetapan cagar budaya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia menilai proses penetapan ini penting karena menjadi landasan hukum untuk perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan berkelanjutan.

“Proses penetapan ini menjadi dasar hukum bagi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang berkelanjutan. Karena itu, FGD hari ini menjadi sangat penting agar pelestarian tidak sekadar menjadi jargon, tetapi berjalan melalui mekanisme yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Yetti Martanti, menjelaskan bahwa FGD ini relevan mengingat Kota Yogyakarta memiliki kekayaan cagar budaya yang luas, mulai dari benda, bangunan, struktur, situs hingga kawasan. Ia juga menyoroti berbagai tantangan pelestarian, termasuk alih fungsi lahan dan bangunan, kurangnya pemahaman masyarakat, serta lemahnya regulasi dan penegakan hukum. Banyak objek bersejarah bahkan masih berstatus ODCB dan belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Penetapan cagar budaya menjadi langkah strategis untuk memberi kepastian hukum, perlindungan administratif, dan arah pengelolaan yang jelas. Ini juga memastikan nilai sejarah dan kearifan lokal dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” jelasnya.

Pada tahun 2025, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Yogyakarta telah mengkaji 18 objek yang direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota, di antaranya:

  • Kompleks Siti Hinggil Kraton Yogyakarta
  • Masjid Rotowijayan Kraton
  • Ndalem Jayadipuran
  • Langgar KH. Ahmad Dahlan (Langgar Kidul)
  • Koleksi Museum Sonobudoyo
  • Gedung Kodim 0734 Yogyakarta
  • Monumen PSSI/Gedung PSIM
  • Eks Stasiun Ngabean beserta sarana perkeretaapiannya
  • Kampus 3 UPP 2 FIP UNY
  • Kumpulan Majalah Suara Muhammadiyah terbitan 1923
  • Gedung TK ABA Kauman
  • Musholla Aisyiyah Kauman
  • Gereja Santo Yusup Bintaran

Yetti menegaskan bahwa pelestarian bukan sekadar menjaga bangunan fisik, tetapi juga menjaga ingatan kolektif serta jati diri Yogyakarta.

Pelestarian ini adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah mengatur dan memfasilitasi, akademisi mengkaji secara ilmiah, komunitas budaya menjaga praktik tradisi, dan masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengawasan,” tegasnya.

Kegiatan FGD diikuti OPD terkait serta 14 Mantri Pamong Praja se-Kota Yogyakarta. Selaras dengan hal tersebut, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Fahmi Prihantoro, menegaskan bahwa penetapan cagar budaya mempertimbangkan sejumlah kriteria, seperti usia minimal 50 tahun, nilai sejarah, dan kontribusinya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Ia juga menyoroti sejumlah objek seperti Masjid Rotowijayan Kraton, Dalem Jayadipuran, Mushola Aisyiyah Kauman, TK ABA Kauman, Eks Stasiun Ngabean, dan Monumen PSSI yang telah menjadi cagar budaya, meskipun beberapa objek lain dengan nilai sejarah kuat masih berstatus ODCB.(prg,wur)