Kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 yang menjerat mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), bukanlah kasus pertama yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jogja Corruption Watch (JCW) mencatat, jauh sebelumnya terdapat sejumlah kasus korupsi dana hibah yang menyeret nama pejabat daerah.
Salah satunya adalah kasus korupsi Dana Hibah Persiba Bantul tahun 2011 yang merugikan negara Rp 12,5 miliar. Pada Juli 2013, Bupati Bantul saat itu, Idham Samawi, bersama Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kasus tersebut akhirnya dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejati DIY pada 2015.
Sementara itu, Maryani selaku Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri dan Dahono sebagai bendahara Persiba Bantul tetap divonis bersalah. Maryani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta, sedangkan Dahono mendapat vonis yang sama sesuai tuntutan jaksa.
Pada 2013, Kejaksaan Negeri Sleman juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Sleman tahun 2010–2013, yakni Ketua KONI Mujiman, Wakil Ketua I Triyana, dan Bendahara Wahyu. Kasus ini merugikan negara Rp 1 miliar.
Kasus lain terjadi pada 2020–2021 terkait dana hibah Covid-19 untuk pedagang Malioboro. Mantan Ketua Koperasi Paguyuban Pedagang Malioboro Tri Dharma, Rudiarto, bersama bendahara Lestari, terbukti menyelewengkan dana hingga merugikan negara Rp 155 juta.
Berbagai kasus tersebut menunjukkan betapa rawannya penyimpangan dana hibah di DIY. JCW menegaskan, kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 tidak boleh berhenti pada satu nama.
“Jangan hanya berhenti pada satu tersangka saja yakni Sri Purnomo (SP),” tegas Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW.(prg,wur)