Kakan Kemenag Kulon Progo Saksikan Pelepasan Hak Atas Tanah untuk KUA Kokap

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo melaksanakan pelepasan hak atas tanah dalam rangka pengadaan lahan untuk KUA Kapanewon Kokap, Selasa (16/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan Kantor ATR/BPN Kabupaten Kulon Progo dan disaksikan langsung oleh Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd.

Pelepasan hak atas tanah seluas 764 meter persegi atas nama Jumarini tersebut ditandatangani oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Kulon Progo, Dr. Ir. Margaretha Elya Lim Putraningtyas, S.T., M.Eng. Dalam sambutannya, Wahib Jamil menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dan mendukung kelancaran proses pengadaan tanah untuk KUA Kapanewon Kokap.

”Kami ucapkan terimkasih kepada seluruh jajaran dari ATR/ BPN Kulon Progo yang telah bersinergi dengan sangat baik sehingga semua proses berjalan dengan lancar di penghujung tahun 2025. Semua berjalan dengan bersih dan lancar sesuai SOP yang telah dilakukan. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada tim BMN, Keungan dan Perencanaan yang telah gerak cepat merealisasikan pengadaan tanah ini sehingga bisa berjalan dengan baik,” ucap Jamil.

Ia berharap pengadaan tanah tersebut dapat menunjang peningkatan layanan KUA Kapanewon Kokap kepada masyarakat. ”semoga dengan Pengadaan Tanah ini kedepan akan memberikan kelancaran dan peningkatan layanan pada KUA Kapanewon Kokap. Semoga proses pengajuan pembangunan gedung kedepannya diberikan kelancaran, sehingga pelayanan menjadi lebih maksimal dan memberikan layanan cepat dan prima kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kulon Progo, Margaretha Elya Lim Putraningtyas, berpesan agar penerima ganti untung menggunakan dana yang diterima secara bijak dan produktif. ”Kami berharap agar uang yang akan diterimakan tidak digunakan untuk kepentingan konsumtif, alangkah baiknya lebih bijak dalam menggunakan uang tersebut. Karena uang tersebut di dapatkan dari tanah alangkah baik jika di belikan sebidang tanah lagi, dan jika masih ada sisa baru di gunakan untuk kepentingan yang lainya,” ujarnya.(prg,wur)