Kulon Progo, suarapasar.com – Pada hari Selasa, 7 Mei 2024 tepatnya pukul 08:00 WIB Wahyu Agung SE, MM, AWP,CSA, CHRA selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo mendapatkan informasi dari unit Satlantas Polres Kulon Progo adanya kecelakaan lalu lintas meninggal dunia seorang penyeberang jalan yang tertabrak sepeda motor di jalan Wates Purworejo tepatnya di depan Kecamatan Temon, Kulon Progo.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu pada tanggal 5 Mei 2024 pukul 07:00 WIB. Korban kecelakaan lalu lintas adalah warga padukuhan Kaliawen Temon Wetan Kulon Progo.
Dengan cepat Wahyu berkoordinasi dengan Aiptu Heru Purwanto Bhabinkamtibmas Polsek Temon terkait kelengkapan persyaratan kelengkapan santunan Jasa Raharja. Sesampai di rumah duka wahyu disambut baik istri almarhum Menilk Rubiyem bersama keluarga, Beliau mengucapkan terima kasih atas dana santunan yang diberikan dari pihak Jasa Raharja, semoga dana tersebut dapat digunakan utuk kebutuhan hidup keluarga ke depan.
Biaya perawatan di rumah sakit korban kecelakaan lalu lintas dijamin jasa raharja maksimal Rp20 juta rupiah dan dana santunan meninggal dunia yang diberikan secara transfer Bank ke rekening istri korban sebesar Rp50 juta rupiah. Dana santunan dimaksud sudah diatur sesuai PMK no 16/PMK 10/2017. Dan santunan dari pihak Jasa Raharja tidak ada potongan biaya apapun.
“Kami mewakili manajemen selain mengucapkan duka cita sedalam dalamnya atas musibah yang ditimpa keluarga ibu menik rubiyem juga menginformasikan untuk tertib taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena dengan pembayaran pajak bermotor di Kantor Samsat juga sudah termasuk pembayaran SWDKLLJ yaitu sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan,” ujar Wahyu.
Dana inilah yang dikelola oleh pemerintah melalui PT Jasa Raharja yang tujuannya dikembalikan lagi kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan berupa santunan.
Tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut wajib sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Selain itu kami juga menghimbau untuk selalu berhati hati dalam berkendara, karena kecelakaan selalu didominasi dengan sebuah pelanggaran lalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai sebuah kebutuhan hidup.(ags,prg)