Yogyakarta, suarapasar.com : DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat paripurna pada Selasa 7 April 2026 dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kota Yogyakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta Sinarbiyat Nujanat dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Yogyakarta, Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta, Forkompinda Kota Yogyakarta, OPD Pemkot Yogyakarta.
Dalam pemandangan umum yang disampaikan, Fraksi- fraksi di DPRD Kota Yogyakarta yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Nasdem menyatakan mendukung pembahasan dan pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan sejumlah catatan dan rekomendasi.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Yogyakarta, Munazar menyebut melalui perwal ketua rt kepala kampung kader posyandu, pemkot sudah memfasilitasi membayar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menggunakan APBD. Namun dimungkinkan masih ada kelompok pekerja harian lepas di Kota Yogyakarta yang belum terakomodir.
Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan bisa melindungi pekerja formal, informal, pekerja harian lepas, buruh bangunan dll.
“Yang Belum diakomodir beberapa harian lepas kita cek pekerja outsourcing benar didaftar gak sama penyalur. Melalui perda ini kami berharap ingin membahas secepatnya agar ada kepastian hukum pekerja formal informal . Jadi tidak ada kekhawatiran pada diri mereka karena terlindungi, tidak was-was lagi Baik nanti kecelakaan kerjanya terus masa pensiunnya atau hari tuanya mereka Jadi ada jaminannya ada raperda ini,” ungkapnya.
Perda ditargetkan selesai di triwulan III 2026 ini agar memberi kepastian hukum perlindungan para pekerja termasuk pekerja lepas dan outsourcing.
“Mudah-mudahan selesai kita bahas jadi paling tidak nanti apa namanya teman-teman pekerja itu ya bisa merasakan kenyamanan saat mereka bekerja. Target kita triwulan 3 selesai diparipurnakan,” pungkas Munazar.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Darini menyatakan Fraksi PDI Perjuangan menekankan perlunya memastikan kelompok rentan terakomodir jaminan sosial ini hingga perlunya sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan.
“Catatan kami, 1. kami belum melihat terhadap perlakuan jaminan social bagi Peserta Magang, Siswa Kerja Praktek, Tenaga Honorer, serta Mahasiswa Kerja Praktek atau Peserta Pendidikan Pengembangan Bakat dan Minat. 2. Kami juga belum melihat terhadap perlakuan jaminan social bagi pekerjaan rentan seperti tenaga pendidik bidang keagamaan, pengurus tempat peribadatan, Pekerja yang menjadi mitra atau binaan Perangkat Daerah, tenaga relawan, pekerja padat karya, pelaku olahraga, pelaku seni, dan Pekerja Rentan lainnya yang berpenghasilan rendah. 3. Dalam rangka meningkatkan perlindungan tenaga kerja, perlu dilakukan pengawasan secara terpadu, pemberian sanksi bagi yang melangar,” urainya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui juru bicara Fajar Kurniawan menekankan pentingnya kejelasan dan validitas sasaran penerima manfaat, perlunya pemutakhiran data secara berkala untuk menghindari kesalahan penyaluran manfaat, Mendorong integrasi dengan program nasional, kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, lembaga sosial, dan sektor swasta, serta perlindungan kelompok rentan.
“Kami mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, lembaga sosial, serta sektor swasta dalam penyelenggaraan jaminan sosial, sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keenam, terkait perlindungan kelompok rentan.
Fraksi PKS menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, anak terlantar, serta pekerja sektor informal, agar mereka memperoleh perlindungan yang layak dan berkeadilan,” ungkap Fajar.
Sekretaris Fraksi Nasdem, Oleg Yohan mengingatkan pentingnya perlindungan pekerja pada sektor usaha mikro kecil dan menengah umkm.
“UMKM merupakan unggulan. Untuk itu kita harus memastikan pekerja di sektor UMKM terlindungi,” tandasnya. (wds/drw)







