Yogyakarta (25/09/2025), suarapasar.com – Ruang siber kini dipandang bukan sekadar ranah teknologi, melainkan juga berkaitan erat dengan stabilitas ekonomi, ketertiban sosial, hingga pertahanan nasional.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan sambutan Gubernur DIY pada Acara Uji Publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (25/09). Sri Paduka menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang partisipasi publik untuk melahirkan rekomendasi yang memperkaya substansi RUU.
“Berbagai serangan siber menjadi pelajaran berharga, bahwa tanpa regulasi yang kokoh, infrastruktur digital akan rentan dan pelayanan publik dapat terganggu secara signifikan. Saya berharap forum ini menjadi ruang partisipasi konstruktif, melahirkan rekomendasi yang tajam, dan memperkaya substansi RUU agar mampu menjawab dinamika zaman,” imbuh Sri Paduka.
Sri Paduka berharap, semoga sinergi kita hari ini memperkuat ketahanan bangsa dalam menjaga kedaulatan ruang siber Indonesia. Dengan kebersamaan, mari bangun optimisme, bahwa regulasi yang lahir nanti, akan menjadi fondasi kuat, dalam melindungi kedaulatan digital Indonesia.
Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Y.B. Susilo Wibowo menambahkan, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman siber sekaligus memperkuat ketahanan nasional. Ia menekankan bahwa perlindungan difokuskan pada infrastruktur informasi kritikal, seperti energi, transportasi, keuangan, kesehatan, dan layanan publik esensial.
“RUU ini memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat dari ancaman siber, juga memperkuat perlindungan terhadap infrastruktur informasi kritikal nasional, serta menjamin standar dan peraturan keamanan kita. Dengan adanya RUU ini, setiap penyelenggara sistem elektronik pemerintah maupun swasta jadi memiliki pedoman hukum yang jelas,” imbuhnya.
Menurut Susilo, regulasi ini akan memberi kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga investor. Ia menegaskan, “Penting saya tegaskan, RUU ini tidak akan menghambat inovasi. Sebaliknya justru akan memberikan kepastian dan ruang aman bagi tumbuhnya inovasi di era digital. Pada akhirnya, kita nyama karena aman,” tuturnya.(prg,wur)








