JCW Akan Minta Pendapat Hukum LKPP Terkait Dominasi Pengadaan Langsung Pemkab Bantul

Jogja Corruption Watch (JCW) menyatakan akan meminta pendapat hukum resmi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat terkait metode pengadaan barang/jasa (PBJ) Pemkab Bantul Tahun Anggaran 2025 yang didominasi pengadaan langsung atau penunjukan langsung. Nilai pengadaan langsung tersebut mencapai Rp 259 miliar atau 39,28 persen dari total PBJ.

JCW menilai dominasi penunjukan langsung berpotensi membuka celah korupsi apabila tidak disertai transparansi serta akuntabilitas yang kuat. Selain itu, pola tersebut dapat memicu konflik kepentingan dan menghambat persaingan usaha yang sehat.

Guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam praktik PBJ Pemkab Bantul, JCW menilai pendapat hukum dari LKPP diperlukan. Temuan ini juga sebelumnya menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat audiensi bersama kepala daerah Bantul dan DPRD pada Rabu (12/11/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Selain menyoroti mekanisme PBJ yang didominasi pengadaan langsung, KPK juga menyoroti anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bantul.

Secara informal JCW sudah menyampaikan hal ini kepada Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Pusat, Setya Budi Arijanta, namun dalam waktu yang tidak lama JCW akan mengirim surat secara resmi untuk meminta pendapat hukum terkait metode pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 yang didominasi pengadaan langsung/penunjukan langsung yakni sebesar Rp 259 miliar atau 39,28 persen dari total PBJ.

Jika nantinya pendapat hukum dari LKPP Pusat menyebutkan adanya pelanggaran hukum, maka JCW akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) misalnya, ke KPK, Kejaksaan atau Kepolisian.

Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW.