Jasa Raharja Kulon Progo Serahkan Santunan dan Kunjungi Rumah Duka Korban Kecelakaan

Kulon Progo, suarapasar.com – Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Galih Tanugraha Saputra, mengunjungi rumah duka korban kecelakaan yang terjadi di wilayah Kulon Progo, Yogyakarta. Setelah menerima laporan dari kepolisian, Jasa Raharja segera menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi data korban serta kelengkapan dokumen ahli waris agar santunan dapat disalurkan secara cepat dan tepat.

Dalam kunjungan tersebut, Galih menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia memastikan bahwa seluruh proses santunan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, di mana ahli waris sah berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000 untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Penyaluran dana dilakukan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris tanpa dipungut biaya, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Jasa Raharja juga memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas. Tertib berkendara menjadi langkah penting dalam melindungi diri sendiri sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Melalui setiap penanganan kasus kecelakaan, Jasa Raharja menegaskan komitmennya sebagai perpanjangan tangan negara dalam memberikan perlindungan dasar serta terus mengedukasi masyarakat demi menekan angka kecelakaan di wilayah Kulon Progo dan sekitarnya.(ags,prg)