Kulon Progo, suarapasar.com : Kabupaten Kulon Progo, dengan karakteristik masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi harmoni sosial, saat ini menghadapi tantangan besar seiring dengan pesatnya pembangunan.
Puspita Apriani, Juru Bicara Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dalam rapat paripurna di DPRD Kulon Progo Kamis (9/4/2026) mengatakan keberadaan Yogyakarta International Airport (YIA) sebagai pintu gerbang internasional menjadikan wilayah Kulon Progo sangat terbuka terhadap dinamika pasar, termasuk potensi limpahan peredaran minuman beralkohol dari luar daerah.
Menurut Puspita, secara nasional, peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali, terutama fenomena minuman oplosan, telah menjadi ancaman serius bagi ketahanan sumber daya manusia karena penggunaan zat kimia berbahaya seperti metanol yang terus memakan korban jiwa.
“Selain itu, tantangan globalisasi digital melalui transaksi daring (e-commerce) seringkali menjadi pintu masuk utama peredaran minuman ilegal ke tangan kelompok rentan dan anak di bawah umur yang melampaui sekat geografis,” kata Puspita, politisi PDI Perjuangan Kulon Progo saat membacakan pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Dijelaskan Puspita, penyusunan Raperda ini merupakan langkah krusial untuk mengisi celah hukum yang ada, dengan urgensi diantaranya Pemberantasan Oplosan secara Total.
“yakni memberikan legalitas bagi aparat untuk melakukan “penangkapan di hulu” terhadap peracik minuman oplosan sebelum produk sampai ke masyarakat,” tegas Puspita.
DPRD juga mendorong Filterisasi Distribusi Daring, yaitu melarang penjualan melalui sistem elektronik di seluruh wilayah Kulon Progo guna mencegah miras masuk langsung ke pemukiman.
Selain itu, penguatan Instrumen Jaga Warga untuk mendukung pengawasan peredaran mihol.
“Mengintegrasikan peran kelompok Jaga Warga sebagai sistem peringatan dini (early warning system) terhadap titik distribusi ilegal di tingkat kalurahan,” kata Puspita.
Raperda juga sebagai implementasi Kebijakan DIY, sehingga perlu melakukan sinkronisasi dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 guna menciptakan koherensi pengawasan di daerah.
Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengendalian peredaran miras.
Raperda juga meningkatkan efektivitas pengawasan melalui pengetatan perizinan, pengaturan lokasi, dan partisipasi aktif masyarakat.
“Yang tidak kalah penting memberikan perlindungan masyarakat dari dampak negatif miras dan oplosan yang merusak kesehatan, keamanan, dan keselamatan,” tandas Puspita. (wds/drw)








