Yogyakarta, suarapasar.com – Pemerintah Daerah DIY menyampaikan kesiapan dalam menerapkan kebijakan pendidikan dasar gratis sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Aspirasi ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan DIY, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, dan para kepala sekolah dalam kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (07/07/2025).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda DIY, Aris Eko Nugroho, yang mewakili Gubernur DIY, menegaskan Pemda DIY terus meningkatkan alokasi pembiayaan pendidikan.
“Dalam beberapa tahun terakhir, kami telah memperkuat alokasi pembiayaan pendidikan, memastikan agar siswa-siswi tidak dibebani biaya pendidikan dasar. Kami juga memperluas dukungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk dalam bentuk pembebasan iuran dan bantuan perlengkapan belajar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan pendidikan gratis harus berlandaskan prinsip keadilan.
“Kami meyakini bahwa pendidikan dasar gratis bukan sekadar soal penghapusan biaya, tetapi juga soal keadilan dan keberpihakan,” tuturnya.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Y. Y. Napitupulu, menyampaikan kunjungan BAM ke DIY bertujuan menyerap aspirasi sekaligus melihat langsung pelaksanaan putusan MK di lapangan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi forum dialog yang terbuka dan konstruktif agar BAM DPR RI dapat menerima masukan langsung dari duta daerah, para pemangku kepentingan, dan masyarakat. Mengenai apa saja hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam masalah pendidikan dasar gratis,” ujar Adian.
Ia menyoroti kesiapan fiskal baik di pusat maupun daerah.
“Kondisi keuangan negara kita saat ini menunjukkan defisit yang cukup besar, namun keputusan MK tetap harus dijalankan. Tidak ada alasan bagi kita, bagaimana kemudian menjalankan ini tanpa berkeluh kesah,” tambahnya.
Adian menegaskan BAM akan menyalurkan semua aspirasi ke komisi-komisi terkait di DPR RI, termasuk Komisi X yang membidangi pendidikan.
Anggota DPR RI Dapil DIY, Totok Hedi Santosa, juga menyoroti dinamika pendidikan swasta di Yogyakarta.
“Pertemuan tadi kita lebih ingin mengetahui tentang keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan gratis untuk sekolah dasar, bagaimana hal ini mungkin dijalankan di Yogyakarta. Lalu kita bertemu dengan seluruh stakeholder, baik negeri itu sendiri, swasta maupun dinas di seluruh kabupaten/kota,” ucap Totok.
Totok mengungkapkan bahwa sekolah swasta justru menjadi pilihan banyak masyarakat di DIY.
“Dia (Kepala Sekolah) menceritakan tahun 2031 SD Muhammadiyah Sapen itu sudah di-booking, itu artinya masyarakat berharap. Tapi untuk menyelenggarakan pendidikan dengan mutu yang baik memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ungkapnya.
Ia menegaskan kebijakan pendidikan gratis tidak bisa disamaratakan tanpa mempertimbangkan karakteristik penyelenggara pendidikan.
“Mereka (Sekolah Swasta) bukan menolak, tapi dengan risiko mutu mereka akan turun,” tambahnya.
Totok memastikan semua temuan di lapangan akan dilaporkan secara lengkap kepada DPR.
“Kami tadi dipesan, jangan hanya tulis yang bagus-bagus saja dalam laporan. Justru yang buruk pun harus ditulis, agar DPR RI paham kroniknya di masyarakat. Itulah tugas BAM,” pungkasnya.(prg,wur)






