Jasa Raharja Pastikan Ahli Waris Korban Laka di Jalan Umum Lingkar Pantai Drini Terima Santunan

Gunung Kidul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Jasa Raharja TK I Bantul Petugas Jasa Raharja Gunung Kidul melakukan survei di rumah Rahman Pradipta Alfarezi (korban) terlindas Bus Hino di Jalan Umum Lingkar Pantai Drini, tepatnya di Dusun Wonosobo, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul dan meninggal dilokasi kejadian.

 

“Komitmen Jasa Raharja sebagai penjamin korban kecelakaan lalu lintas jalan pada Sabtu, 1 Oktober 2022, kami melakukan survey di tempat duka korban kecelakaan yang berdosmisili di Melikan, Banjarejo, Tanjungsari, Gunung Kidul,” dikatakan Isnanto Agus Prabowo Penanggung Jawab Jasa Raharja Gunung Kidul

 

Isnan menambahkan, disaat melaksanakan survei di rumah duka diterima Adhi Setiyawan (ayah korban) didampingi Aiptu Sutikno Bhabinkamtibmas setempat. Isnan mengucapkan rasa bela sungkawa yang mendalam semoga keluarga diberi ketabahan.

 

“Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara. Ahli waris korban akan menerima santunan sebesar Rp50 juta,” jelas Isnan.

 

Lebih lanjut Isnan juga menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya Rahman Pradipta Alfarezi dikarenakan kecelakaan, semoga setelah proses survei selesai dan telah memenuhi prosedur, santunan segera ditransfer melalui Bank yang ditunjuk Jasa Raharja.

 

Isnanto Agus Prabowo juga menyampaikan pada warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi, dan tertib di jalan raya. Jangan lupa memakai helm bagi pengendara sepeda motor untuk mengurangi fatalitas.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *