Evaluasi PT Jasa Raharja Cabang D I Yogyakarta Bidang Pelayanan Santunan dan pencegahan kecelakaan Periode Juni 2023
Yogyakarta, suarapasar.com – Pada hari Senin, 10 Juli 2023 di Kantor PT Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta, Evaluasi Jumlah pembayaran santunan oleh PT Jasa Raharja Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta untuk korban kecelakaan laka lantas periode Januari – Juni 2023 mengalami kenaikan 30,88 % dibandingkan dengan jumlah pada periode Januari – Juni 2023.
Berdasarkan periode pembayaran, kalkulasi jumlah korban kecelakaan laka lantas di D. I. Yogyakarta luka-luka & Meninggal Dunia hingga mengalami kenaikan sehingga mengakibatkan naiknya pula jumlah pembayaran santunan untuk korban kecelakaan.
Tercatat ada sekitar Rp 37.9 miliar jumlah santunan di periode Januari hingga Juni 2022 sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2023 jumlah pembayaran santunan mencapai Rp49,6 miliar.
Terhitung hingga bulan Juni 2023 melalui data jaringan pelayanan, terdapat 66 rumah sakit di seluruh DIY sudah bekerjasama atau MoU dengan PT Jasa Raharja terkait dengan pelayanan korban kecelakaan lalu lintas jalan yang sudah terjamin Jasa Raharja baik dari luka ringan maupun luka berat.
Melalui data rekapitulasi profesi periode Januari hingga September, yang mengalami kecelakaan laka lantas dengan posisi pertama ditempati oleh kalangan pelajar/mahasiswa yang merupakan usia produktif dimana sama-sama menempati urutan teratas sebagai usia penerima santunan dari PT Jasa Raharja Yogyakarta.
Segala bentuk upaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan di wilayah D. I. Yogyakarta sudah dilakukan oleh Jasa Raharja. Salah satunya ialah melalui pemberian sarana prasarana guna pencegahan kecelakaan mulai, dari baricade, Helm di wilayah Yogyakarta, Sleman dan mengadakan sejumlah sosialisasi bekerja sama dengan tim pembina samsat yang secara kontinyu diadakan, baik secara konvensional.
Melalui sinergi Bersama Sub Bagian TJSL memberikan Edukasi pencegahan kecelakaan dengan memberikan bantuan fasilitas Kesehatan P3K 18 titik wilayah rawan laka di Patuk Gunungkidul kepada Relawan Kecelakaan Jalan Raya.
Selain itu, PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta juga aktif dalam kegiatan sosialisasi melalui talkshow yang diselenggarakan oleh sejumlah media televisi maupun radio lokal bekerjasama dengan KPPD Samsat yg ada di Yogyakarta memberikan sosialisasi penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait dengan kendaraan bermotor yang tidak registrasi dapat dihapus apabila kendaraan tidak registrasi ulang sekurangkurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya TNKB.
Imam Mustofa Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta juga aktif dalam forum keselamatan lalulintas guna memberikan rasa aman berkendara dan berkoordinasi dengan Forum Lalu lintas dengan memberikan Tindak lanjut penguraian jalan juga untuk penjagaan di titik rawan tindak kejahatan dan rawan laka lantas.(parang)