Pemisahan Pemilu 2029: Anggota DPRD DIY Dr. Stevanus Handoko Sebut Langkah Progresif untuk Demokrasi Berkualitas

Yogyakarta, suarapasar.com : Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., anggota DPRD DIY dari PSI secara tegas menyatakan dukungannya terhadap putusan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029 telah memicu beragam respons dari berbagai kalangan.

Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., anggota DPRD DIY menilai keputusan MK sebagai langkah progresif untuk kemajuan demokrasi Indonesia.

“Selama ini, pemilu serentak lima kotak, meskipun bertujuan untuk efisiensi, seringkali justru membingungkan pemilih,” ujar Dr. Raden Stevanus dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (6/7/2025).

Menurut Steve, masyarakat dibebani dengan terlalu banyak pilihan dalam satu waktu, mulai dari presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Ini mengakibatkan kelelahan kognitif dan seringkali membuat pemilih tidak dapat mempelajari secara mendalam profil dan program setiap kandidat.

Dengan pemisahan, pemilih akan memiliki lebih banyak waktu dan fokus untuk memahami calon-calon di setiap tingkatan.

“Ketika pemilu nasional berlangsung, seluruh perhatian publik akan tertuju pada pemilihan presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif di tingkat pusat. Begitu pula saat pemilu daerah digelar, fokus akan sepenuhnya pada bupati/wali kota, dan anggota DPRD setempat. Ini akan mendorong pemilih untuk membuat keputusan yang lebih rasional, berdasarkan informasi yang lebih lengkap, bukan sekadar popularitas atau afiliasi semata,” ungkapnya

Dr. Raden Stevanus juga menyoroti aspek efisiensi penyelenggaraan dan pengurangan beban kerja bagi petugas pemilu.

“Kita semua menyaksikan bagaimana beratnya tugas para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu sebelumnya. Kelelahan ekstrem, bahkan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa, adalah bukti nyata beban yang luar biasa,” jelasnya.

Dengan dipisahkannya pemilu, menurut Steve, beban kerja para petugas akan jauh berkurang.

“Mereka dapat fokus pada satu jenis pemilu dalam satu periode, meminimalkan risiko kesalahan administrasi, meningkatkan akurasi penghitungan suara, dan yang terpenting, menjaga kesehatan serta keselamatan mereka. Ini adalah bentuk perhatian serius terhadap para pahlawan demokrasi kita di garda terdepan,” imbuhnya lagi.

Aspek lain yang disoroti oleh Dr. Stevanus adalah potensi peningkatan kualitas kampanye. Partai politik dan kandidat akan memiliki kesempatan untuk merancang strategi kampanye yang lebih terfokus dan relevan.

Untuk pemilu nasional, kampanye akan berkisar pada isu-isu makro dan visi kebangsaan. Sementara untuk pemilu daerah, kampanye dapat lebih spesifik menyentuh persoalan lokal dan kebutuhan masyarakat setempat.

“Hal ini juga akan memperkuat pelembagaan partai politik. Partai akan dituntut untuk memiliki program kerja yang jelas dan berbeda di setiap tingkatan, serta membangun basis massa yang lebih solid, baik secara nasional maupun di daerah. Ini akan mendorong profesionalisme dan akuntabilitas partai politik,” tuturnya.

Steve menegaskan keputusan MK untuk memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah adalah langkah maju yang akan membawa sistem demokrasi Indonesia ke arah yang lebih matang, efisien, dan berkualitas.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat diajukan terhadapnya. Oleh karena itu, semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan amar putusan MK tersebut”, tandas Dr. Raden Stevanus .(wds/drw)