Jasa Raharja Kanwil Yogyakarta Lakukan Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Berbah Sleman

Sleman, suarapasar.com –  Pada hari Senin, 24 Maret 2025, Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Sleman Panggung Basuki mendapatkan informasi tentang adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di berbah blok O tepatnya pintu timur Rusun AAU Maredan Sendangtirto Berbah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kecelakaan terjadi antara Kendaraan Sepeda Motor Beat dengan kendaraan sepeda motor honda supra, yang mengakibatkan salah seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia

Dengan sigap Panggung melakukan koordinasi dengan unit lantas Polres Sleman dan pihak rumah sakit untuk melakukan tindak lanjut survei keabsahan ahli waris korban. Korban Almarhum Farel Dava Maulana yang meninggal dunia beralamat di Jogotirto Berbah Sleman. Sesampai rumah duka Panggung disambut baik oleh perwakilan pihak keluarga.

Selain menyampaikan bela sungkawa, Panggung juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban masyarakat terkait santunan Jasa Raharja. Selain itu, Panggung juga memberikan informasi kepada keluarga bahwa pembayaran pajak kendaran bermotor sangat penting sekali manfaatnya yaitu untuk pembangunan daerah juga sebagai penjamin santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Sesuai PMK no 16/10 tahun 2017 bahwa besaran santunan untuk meninggal dunia Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatan yang korban luka luka maksimal Rp20 juta, dan untuk santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta. Tetapi tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

“Tetap hati-hati di jalan, taati rambu-rambu lalu lintas karena kecelakaan selalu didominasi dengan sebuah pelanggaran lalu lintas,” ujar Panggung.(ags,prg)