Pemkot Yogya Serap Aspirasi DPD RI, Revisi UU Perlindungan Konsumen Disorot dari Daerah

Umbulharjo, suarapasar.com – Pemerintah Kota Yogyakarta menerima Kunjungan Kerja Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Yudhistira Balai Kota Yogyakarta, Senin (2/2/2026).

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, yang mewakili Wali Kota Yogyakarta, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kota Yogyakarta sebagai lokasi penjaringan aspirasi daerah terkait revisi regulasi perlindungan konsumen.

“Atas nama Pemerintah Kota Yogyakarta, kami menyampaikan selamat datang. Kehadiran Komite III DPD RI menjadi kehormatan sekaligus momentum penting untuk mendorong penguatan sistem perlindungan konsumen yang lebih adil, adaptif, dan relevan dengan dinamika zaman,” ujarnya seperti dikutip dari laman Pemerintah Kota Yogyakarta.

Menurut Dedi, perlindungan konsumen merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Ia menilai konsumen di daerah harus diposisikan sebagai subjek pembangunan yang hak-haknya dilindungi secara inklusif dan proporsional. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dinilai perlu pembaruan karena belum sepenuhnya menjawab tantangan baru seperti digitalisasi transaksi, perlindungan data pribadi, dan kompleksitas layanan publik.

“Namun di sisi lain, perlindungan konsumen juga tidak boleh menjadi beban berlebihan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Regulasi harus seimbang, menjamin kepastian hukum bagi konsumen sekaligus memberi ruang tumbuh yang sehat bagi pelaku usaha lokal,” tegasnya.

Pemkot Yogyakarta, lanjut Dedi, siap berbagi data serta pengalaman empiris dalam praktik perlindungan konsumen di daerah, termasuk upaya perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.

Sementara itu, Ketua I Komite III DPD RI, Prof. Dailami Firdaus, menjelaskan bahwa Yogyakarta dipilih karena memiliki karakter masyarakat yang khas, ekosistem UMKM yang kuat, serta dinamika sosial yang memengaruhi keberanian konsumen dalam menyampaikan pengaduan.

“Kami ingin revisi UU Perlindungan Konsumen ini tidak lahir dari perspektif pusat semata, tetapi berbasis praktik dan realitas di daerah. Pendekatannya tidak cukup equality, tetapi juga equity, karena posisi konsumen tidak selalu setara dengan pelaku usaha,” jelasnya.

Anggota DPD RI asal DIY, Ahmad Syauqi Soeratno, menambahkan bahwa salah satu isu penting yang perlu diperkuat dalam revisi undang-undang adalah kelembagaan dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), termasuk aspek eksekusi putusan dan penguatan peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Melalui kunjungan kerja tersebut, Komite III DPD RI berharap berbagai masukan dari daerah dapat memperkaya substansi RUU Perubahan UU Perlindungan Konsumen agar regulasi yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung penguatan ekonomi daerah.(prg,wur)