Umbulharjo, suarapasar.com – Pemerintah Kota Yogyakarta membuka pengajuan penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk mahasiswa perguruan tinggi dari Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) tahun 2025. Program ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam meringankan biaya pendidikan sekaligus memberi semangat bagi peserta didik KSJPS agar dapat melanjutkan studi hingga perguruan tinggi.
Kepala UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, menjelaskan program JPD perguruan tinggi sudah berjalan sejak 2010 dengan mekanisme yang terus menyesuaikan aturan dan kondisi masyarakat. “JPD perguruan tinggi ini untuk membantu meringankan biaya pendidikan. Harapannya juga memberikan motivasi dan semangat kepada peserta didik terdaftar KSJPS untuk melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi,” ujarnya, Selasa (19/8/2025) seperti dikutip dari laman Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pengajuan dilakukan dengan mengumpulkan berkas persyaratan pada 15 Agustus–20 September 2025 ke UPT JPD Kota Yogyakarta. Persyaratan meliputi fotokopi kartu keluarga, bukti terdaftar KSJPS, surat keterangan aktif kuliah, transkrip nilai (IPK minimal 2,5 untuk mahasiswa semester 2–7), serta fotokopi rekening aktif Bank BPD DIY. Dana akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa setelah verifikasi.
Menik menyebut alokasi JPD perguruan tinggi 2025 mencapai Rp 400 juta dari APBD Kota Yogyakarta. Mahasiswa semester 1 mendapat Rp 1 juta/tahun, sementara semester 2–7 Rp 2 juta/tahun. Dana direncanakan cair September atau Oktober 2025. Ia menambahkan, surat keterangan aktif kuliah wajib asli, transkrip tanpa QR code harus disahkan perguruan tinggi, dan rekening BPD DIY harus aktif.
Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Supriyanto, menyampaikan jumlah KSJPS 2025 mencapai 12.093 KK atau 28.792 jiwa. Mulai tahun ini, kartu KSJPS tidak lagi dicetak. Sebagai gantinya, bukti terdaftar dapat diunduh melalui aplikasi Cek KSJPS di Jogja Smart Service (JSS). “Masyarakat bisa cek dengan memasukkan nomor KK. Jika terdata, bisa langsung mengunduh bukti KSJPS,” jelasnya.(prg,wur)








