Korban Kecelakaan di Km 11 Sleman Terima Santunan dari Jasa Raharja

Sleman, suarapasar.com – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Magelang Km 11, tepatnya di utara jembatan Sempor, Beteng, Tridadi, Sleman, pada Jumat malam (18/7/2025) pukul 21.15 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB-6532-NC dan dump truk R-1972-BD yang sedang terparkir.

Berdasarkan laporan, sepeda motor yang dikemudikan Pujiyanto melaju dari arah utara ke selatan dan diduga kurang konsentrasi sehingga menabrak bagian belakang dump truk yang terparkir di tepi jalan sebelah timur. Akibat benturan tersebut, kendaraan mengalami kerusakan dan pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Survei ahli waris dilakukan oleh petugas Jasa Raharja sebagai bagian dari pelayanan jemput bola untuk mempercepat proses penyelesaian santunan. Korban yang meninggal dunia dijamin dalam lingkup Undang-Undang No. 34 dan berhak atas santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja, yang diserahkan kepada istri korban sebagai ahli waris.

Ahmed Ershad selaku staf Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tk II Sleman, mewakili PT Jasa Raharja Kanwil DIY, menyampaikan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Ia menegaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk empati pemerintah serta wujud nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.(ags,prg)