DPRD Kabupaten Kulon Progo bersama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan pada Senin (6/7/2026). Dua Raperda yang disahkan meliputi Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus, Husain, menyampaikan laporan pendapat akhir Panitia Khusus beserta pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap kedua Raperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir dari Bupati Kulon Progo, DPRD memberikan persetujuan sehingga kedua Raperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Kulon Progo. Dengan ditetapkannya kedua Perda tersebut, diharapkan pengelolaan barang milik daerah semakin tertib dan akuntabel serta penataan perangkat daerah semakin sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui persetujuan bersama ini, DPRD Kabupaten Kulon Progo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembentukan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.(prg,wur)








