Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Harus Pertimbangkan Konservasi, Lindungi Lingkungan

Pansus BA 7 Tahun 2025 menegaskan pentingnya pengaturan pertambangan yang lebih ketat dengan menitikberatkan pada perlindungan lingkungan dan kepentingan publik saat membahas Revisi Naskah Akademik (NA) dan Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan dalam rapat di Ruang Komisi C pada Rabu (26/11/2025).

Beberapa anggota menyoroti perlunya perbaikan redaksi pasal dan penjelasan yang lebih jelas mengenai kewenangan pemerintah daerah serta mekanisme perizinan dan pengawasan pertambangan. Mereka menilai beberapa bagian masih belum sinkron dengan aturan nasional.

“Masih banyak pasal yang perlu disesuaikan dan diperjelas. Jangan sampai ada pasal-pasal yang membingungkan,” ujar Dr. Aslam Ridio, M.A.P, selaku ketua Pansus.

Selain itu, anggota Pansus, Muhammad Yazid meminta agar aspek lingkungan dan perlindungan masyarakat sekitar area pertambangan diperkuat dalam draf raperda. Yazid juga menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan tidak boleh mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Kami melihat di lapangan masih terdapat area pegunungan yang ditambang atas nama proyek nasional tanpa mempertimbangkan aspek konservasi. Karena itu, kepentingan konservasi harus dilindungi. Raperda ini harus memastikan pengaturan yang kuat sebagaimana substansi Perda sebelumnya yang sudah tepat,” tegas anggota Pansus, H. Muhammad Yazid.