Pemkot Yogya Genjot Aktivasi IKD, Undang 50 Ribu Warga dan Buka Layanan Akhir Pekan

Umbulharjo, suarapasar.com – Pemerintah Kota Yogyakarta terus mengoptimalkan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan mengundang ribuan warga untuk melakukan aktivasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta juga menambah layanan pada hari Sabtu dan Minggu selama November 2025 untuk memfasilitasi masyarakat.

Kepala Dindukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rezeki, menyampaikan bahwa berbagai pendekatan sebelumnya seperti drive thru hingga jemput bola belum mendapatkan respons maksimal. Namun setelah undangan resmi dikirimkan, masyarakat justru hadir dalam jumlah besar.

“Yang datang luar biasa. Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi warga Kota Yogya. Ternyata dengan undangan mereka merasa diperhatikan dan mau hadir,” kata Septi saat jumpa pers di Balai Kota, Senin (17/11/2025).

Dicontohkan pada hari Minggu kemarin hampir 600 orang yang mengakses layanan di Kantor Dindukcapil Kota Yogyakarta untuk aktivasi IKD dan rekam KTP-el. Dindukcapil Kota Yogyakarta mengundang sekitar 50.000 warga yang belum aktivasi IKD. Jumlah itu berdasarkan skala prioritas wilayah yang paling banyak warga belum aktivasi IKD yakni dari Kemantren Umbulharjo. Warga diundang ke Dindukcapil Kota Yogyakarta untuk aktivasi IKD pada 10-30 November 2025 dengan membawa KTP-el/ kartu keluarga dan handphone.

“Masyarakat bebas mau rawuh (datang) kapan ke Dindukcapil Kota Yogyakarta. Masyarakat harus membawa undangan agar lebih percaya ini bukan hoax (penipuan),” ucapnya.

Septi menjelaskan bahwa pemerintah pusat menargetkan 30 persen aktivasi IKD, sementara target Kota Yogyakarta pada 2025 adalah 10 persen dari jumlah pemilik KTP-el. Capaian terbaru telah mendekati angka tersebut, yakni sekitar 9,95 persen.

Dindukcapil juga menegaskan bahwa aktivasi IKD dilakukan tanpa biaya, tidak dapat diwakilkan, dan tidak tersedia secara online. IKD nantinya menjadi dokumen identitas digital yang bermanfaat untuk penyimpanan dokumen, layanan adminduk online, serta pencetakan melalui mesin ADM.

“Masyarakat yang tidak punya handphone, punya handphone tapi tidak mendukung IKD dan warga lansia itu adalah kelompok lex specialis (khusus) tidak wajib IKD. Kami harapkan masyarakat yang memenuhi syarat IKD, untuk melakukan aktivasi IKD. Jangan sampai nanti saat membutuhkan, baru mancari atau mengaktivasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kota Yogyakarta Dyah Intan Usaratri mengingatkan masyarakat untuk waspada dan mengantisipasi terhadap penipuan yang mengatasnamakan Dindukcapil Kota Yogyakarta. Misalnya terkait aktivasi IKD. Intan mengaku nama dirinya pernah dipakai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk penipuan terkait layanan Dindukcapil.

“Kami imbau masyarakat ketika ada WA (Whatsapps) atau telepon dari nomor yang tidak dikenal mohon hati-hati. Yang sering terjadi itu banyak yang ditelepon mengaku pegawai Dindukcapil (melakukan penipuan). Tolong tidak menerima begitu saja WA dan telpon yang tidak dikenal,” pungkas Intan.(prg,wur)