Yogyakarta, suarapasar.com : Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan kantor propinsi DIY maupun Kabupaten/Kota untuk tidak bolos pada hari kerja pertama setelah libur Lebaran 2025, pasalnya besok Senin 8 April 2025 para abdi negara sudah mulai beraktivitas kembali kerja seperti biasa.
Umumnya agenda masuk kerja pertama usai libur Lebaran adalah halal bi halal bersama pimpinan kepala daerah. Diharapkan, loket pelayanan tidak kosong. Acara halal bi halal dapat dilakukan secara bergantian agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Apabila ada ASN yang bolos pada hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran, tentunya akan ada sanksinya,” kata Baharuddin Kamba, aktivis JCW dalam keterangan tertulisnya Senin (7/4/2025).
Dijelaskan Baharuddin Kamba, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Sebagaimana ditetapkan pada Pasal 2 hingga Pasal 5 apabila ASN tidak menaati peraturan tersebut, maka ASN dijatuhi hukuman disiplin, dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
“Karena bolos kerja merupakan pelanggaran disiplin meskipun bukan merupakan korupsi secara langsung. Namun, perilaku bolos kerja dapat menjadi bibit korupsi,” tandas Baharuddin Kamba, aktivis JCW. (wds/drw)