Jasa Raharja Pastikan Ahli Waris Korban Laka di Jalan Nanggulan – Mendut Terima Santunan 

Kalibawang, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melakukan survei di rumah Purwanti (korban kecelakaan) yang beralamat di Pedukuhan Semaken, I, Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo.

 

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, 4 Oktober 2022 sekitar pukul 18.38 WIB. Kecelakaan terjadi di ruas jalan Nanggulan – Mendut tepatnya di Pedukuhan Kedondong, Kalurahan Banjararum, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo. Terlibat kecelakaan pengendara sepeda motor Honda Supra 125 dengan sepeda motor Honda Beat, satu korban meninggal dunia di Rumah Sakit.

 

“Berdasar ketentuan Undang Undang nomor 34 tahun 1964 jo, PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan,” dikatakan Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Rabu, 5 Oktober 2022.

 

Lebih lanjut Hendra, PT Jasa Raharja tentu saja akan menjamin biaya perawatan dan pengobatan korban kecelakaan lalu lintas atas nama Evan yang dirawat di RS Boro Kalibawang maksimal biaya Rp20 juta, sementara santunan sebesar Rp50 juta akan diberikan kepada ahli waris Purwanti (korban meninggal).

 

Jasa Raharja menghimpun dana santunan tersebut dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yg dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya,” katanya.

 

Hendra juga menyampaikan pada warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi, dan tertib di jalan. Juga disampaikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor membayar dengan tertib dan bagi wajib pajak untuk menggunakan kesempatan bebas denda pada bulan Oktober dan November 2022.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *