Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta Rutin Laksanakan DTD Dan CRM

Yogyakarta, suarapasar.com – Sebagai Implementasi Stake Holder Management  petugas Jasa raharja kantor wilayah DI Yogyakarta Samsat Kota Dian Rahmasari melaksanakan  kegiatan Customer Relationship Management (CRM) kepada pemilik/pengusaha Perusahaan Otobus (PO) dan pemilik kendaraan angkutan umum.

 

Seperti yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2025, pada kesempatan ini Jasa Raharja melakukan kunjungan di PO Sriwijaya Transport.

 

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja DI Yogyakarta, Regy S menyampaikan bahwa stake holder management adalah kunci dari keberlangsungan hubungan baik antara perusahaan dengan dengan customer, yakni khususnya para pemilik angkutan umum.

 

“Dalam kepengurusan PO sering sekali ada penggantian petugas sehingga CRM ini dapat di manfaatkan sebagai media sharing dan edukasi kepada pengurus terbaru. Tentunya yang terpenting adalah memastikan validitas jumlah armada yang tercatat di kami untuk angkutan penumpang umum selalu update dan memastikan bahwa kewajiban atas Iuran Wajib dipenuhi, masyarakat aman dan nyaman jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas,” tambah Regy

 

Berdasarkan kegiatan CRM kali ini, Dian melaporkan PO Sriwijaya siap meramaikan alur mudik tahun ini, pengurus PO juga menyampaikan bahwa 2025 mulai terasa geliat peningkatan penumpang yang menggunakan bus yang harapannya terus bertambah utamanya dalam memasuki bulan Ramadhan tahun ini.

 

Dalam setiap kegiatan CRM seluruh Petugas akan dibekali dengan gadget dan dapat melaporkan hasil CRMnya secara digital melalui platform yang telah disediakan dan dei evaluasi konsistensi dan hasil dari pendataan angkutan penumpang umum yang dilakukan.

 

Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan & Angkutan Penumpang Umum dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

Di mana DPWKP dikutip dari tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor pada saat melalui proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan pengesahan STNK setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat.(ags,prg)