Yogyakarta, suarapasar.com – Kecelakaan lalu lintas adalah suatu kejadian di jalan raya tidak diduga, tidak disengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan kerugian harta benda.
Di dalam terjadinya suatu kejadian kecelakaan selalu mengandung unsur ketidaksengajaan dan tidak disangkasangka serta akan menimbulkan perasaan terkejut, heran dan trauma bagi orang yang mengalami kecelakaan tersebut.
Jumlah kecelakaan lalu lintas di DI Yogyakarta mengalami peningkatan setiap tahun. Dan jumlah kecelakaan di Tahun 2022 lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Banyaknya angka kecelakaan lalu lintas di DI Yogyakarta seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor Peningkatan jumlah kendaraan jenis sepeda motor memiliki angka paling tinggi diantara jenis kendaraan bermotor lainnya.
Sebagai salah satu Upaya Pemerintah dalam mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas tertuang dalam Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana di dalam nya diatur tentang 5 Pilar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
Pilar I yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, dengan Koordinator Menteri Perencanaan Pembangungan Nasional/Kepala Bappenas
Pilar II yaitu Jalan yang Berkeselamatan, dengan Koordinator Menteri Pekerjaan Umum
Pilar III yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Perhubungan
Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dengan Koordinator Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pilar V yaitu Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan, dengan Koordinator Menteri Kesehatan
Dalam hal ini peran Pemerintah dalam mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas, sekaligus melaksanakan program Pencegahan Kecelakaan, PT Jasa Raharja member of Indonesia Financial Group (IFG) juga turut membantu pihak kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dalam hal melakukan identifikasi lokasi titik rawan kecelakaan di wilayah DI Yogyakarta.
Daerah rawan kecelakaan adalah daerah yang mempunyai potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang banyak dan dapat menghasilkan angka kecelakaan yang tinggi pada suatu ruas jalan.
Lokasi rawan kecelakaan lalu lintas adalah lokasi tempat sering terjadi kecelakan lalu lintas dengan tolak ukur tertentu, yaitu ada titik awal dan titik akhir yang meliputi ruas (penggal jalur rawan kecelakaan lalu lintas) atau simpul (persimpangan) yang masingmasing mempunyai jarak panjang atau residu tertentu.
Titik lokasi rawan kecelakaan pada periode sampai dengan Agustus 2022 di wilayah DI
Yogyakarta diantara nya :
1 . Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul
Laka : 243
Korban MD : 11
Korban LL : 276
Total Korban : 287
2. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman
Laka : 227
Korban MD : 12
Korban LL 284
Total Korban : 296
3. Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul
Laka : 201
Korban MD: 10
Korban LL: 251
Total Korban : 261
4. Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul
Laka : 191
Korban MD: 7
Korban LL: 217
Total Korban: 224
5. Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul
Laka : 167
Korban MD : 1
Korban LL : 194
Total Korban: 195
6. Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman
Laka : 157
Korban MD : 12
Korban LL : 207
Total Korban : 219
7. Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman
Laka : 150
Korban MD : 5
Korban LL : 209
Total Korban : 214
8. Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul
Laka : 137
Korban MD : 3
Korban LL : 208
Total Korban : 211
9. Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman
Laka : 125
Korban MD : 9
Korban LL : 165
Total Korban : 174
10. Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman
Laka : 122
Korban MD : 3
Korban LL : 149
Total Korban : 152
Titik Lokasi Rawan kecelakaan ini yang menyebabkan jumlah korban meninggal dunia meningkat. Kasus kecelakaan yang menonjol di wilayah DI Yogyakarta Tahun 2022, diantaranya :
1. Kasus Laka Bus yang terjadi di Bukit Bego, Kedungbuen, Wukirsari, Imogiri Bantul tanggal 6 Februari 2022, mengakibatkan 13 (tiga belas) orang Meninggal Dunia.
2. Kasus Laka yang terjadi di Jalan Mrisi Dusun Mrisi, Kasihan, Bantul pada tanggal 21 September 2022 yang melibatkan 11 kendaraan dan mengakibatkan 13 orang luka luka.
Kinerja Pelayanan dan Jumlah Santunan yang dibayarkan s.d. Agustus 2022 Jasa Raharja telah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum (Darat, laut/sungai/danau, dan udara) sampai dengan Agustus 2022 se-wilayah DI Yogyakarta, adalah senilai 57 Milyar mengalami kenaikan sebesar 20,87% jika dibanding tahun 2021, dengan jumlah korban sebanyak 3.538 jiwa atau mengalami kenaikan sebesar 38,85% dibanding tahun 2021.
Berdasarkan data yang telah disajikan diatas, Penurunan angka Kecelakaan lalu lintas berikut dengan fatalitasnyatentu menjadi fokus utama kelima pilar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh karena itu Jasa Raharja menginisiasi kegiatan Focus Group Discusion untuk mengidentifikasi penyebab-penyebab utama terjadinya laka lantas hingga action plan apa yang akan dilaksanakan oleh seluruh peserta sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansinya.
Kegiatan FGD ini telah dilaksanakan di wilayah, yaitu Kabupaten Bantul sejak Januari 2022 dan Kota DI Yogyakarta pada tanggal 23 September 2022. Berdasarkan hasil kesimpulan diskusi sementara, maka dipandang perlu melakukan Langkah Konkret untuk mengurangi dan mencegah terjadinya kecelakaan, yaitu :
1. Melakukan giat patroli pada jam rawan macet dan rawan laka.
2. Mengaktifkan kembali giat blue light patrol.
3. Berkoordinasi dengan satgas penanganan laka yang ada dimasing-masing wilayah untuk melaksanakan quick response apabila terjadi laka lantas sehingga apabila terjadi laka dapat memberikan pertolongan kepada korban serta meminimalisir fatalitas korban.
4. Menambahkan jalur penyelamat di lokasi rawan kecelakaan.
5. Meningkatkan sinergitas/kolaborasi antar stakeholder secara konsisten dan berkesinambungan dalam program penanggulangan kecelakaan sesuai dengan peran dan fungsinya.
6. Lima pilar terkait harapannya memiliki dashboard bersama yang dapat memantau secara realtime arus lalin hingga dapat mencetak report hariannya.(parang)








