Digitalisasi Pajak Dipercepat, Pemkab Kulon Progo Luncurkan SPPT dan Pembayaran Perdana PBB-P2 2026

Kulon Progo, suarapasar.com – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus mengakselerasi digitalisasi pendapatan daerah dengan mendorong pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui kanal non-tunai. Upaya ini ditandai dengan peluncuran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pembayaran Perdana Panutan PBB-P2 Tahun 2026 dalam agenda High Level Meeting dan Capacity Building Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Ruang Rapat Sermo, Senin (26/1/2016).

Kegiatan yang mengusung tema “Akselerasi Digitalisasi PBB-P2 Melalui Launching SPPT dan Pembayaran Perdana Panutan Tahun 2026” tersebut difokuskan untuk mengubah pola pembayaran masyarakat dari loket fisik menuju sistem digital.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, Taufiq Amrullah, S.T., M.M., menyampaikan bahwa hingga tahun 2025 ketergantungan masyarakat pada pembayaran konvensional masih cukup tinggi. Ia menyebut, pembayaran melalui teller bank mencapai Rp21,35 miliar, sementara transaksi menggunakan QRIS baru sekitar Rp85 juta.

“Tahun 2026 ini, kita bangkitkan penggunaan QRIS, terutama dimulai dari ASN dan PPPK sebagai contoh bagi masyarakat,” ujar Taufiq.

Taufiq juga menegaskan bahwa Pemkab Kulon Progo tidak melakukan kenaikan tarif PBB-P2 pada 2026, kecuali terdapat perubahan data objek pajak. Menurutnya, mayoritas pembayaran PBB di Kulon Progo masih berada di bawah Rp500.000.

“98 persen pembayaran PBB kita berada di bawah Rp500.000. Sesuai arahan pimpinan, tidak ada kenaikan tarif tahun ini,” jelasnya.

Sebagai bentuk stimulus, Pemkab Kulon Progo bekerja sama dengan BPD DIY memberikan insentif diskon sebesar 50 persen dengan maksimal Rp20.000 bagi 160 wajib pajak pertama yang melakukan pembayaran digital pada hari peluncuran.

Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, dalam arahannya menekankan bahwa digitalisasi sistem pembayaran pajak merupakan kebutuhan mutlak untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“PBB adalah tulang punggung PAD kita. Saya meminta seluruh OPD, Panewu, hingga Lurah untuk memberikan contoh nyata. Kita harus menjadi panutan masyarakat dalam tertib membayar pajak secara digital,” tegas Ambar.

Ia juga menyampaikan empat poin strategis, yakni komitmen bersama seluruh jajaran pemerintah, optimalisasi peran TP2DD sebagai motor inovasi transaksi daerah, peningkatan literasi digital masyarakat, serta menjaga integritas dan transparansi sistem guna memperkuat kepercayaan publik.

Acara ditutup dengan pembayaran PBB-P2 perdana oleh jajaran pejabat Pemkab Kulon Progo sebagai penanda dimulainya masa pembayaran pajak tahun 2026, serta penyerahan SPPT PBB-P2 secara simbolis kepada 12 Panewu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY serta mitra strategis pembayaran, antara lain BPD DIY, Bank Kulon Progo, dan PT Pos Indonesia.(prg,wur)