Sleman, suarapasar.com – Komisi D DPRD DIY melakukan Kunjungan Dalam Daerah (KDD) ke sentra kerajinan bambu Tunggak Semi, Kabupaten Sleman, Senin (9/2/2026), untuk memantau pelaksanaan perlindungan tenaga kerja. Dalam kunjungan tersebut, Komisi D menemukan bahwa tenaga kerja di sentra kerajinan bambu tersebut belum seluruhnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja melakukan pengecekan langsung terhadap kepesertaan jaminan sosial para pekerja. Ia mengungkapkan, kondisi keuangan perusahaan yang masih belum stabil menjadi alasan utama belum optimalnya kepesertaan BPJS.
“Kita bersama Dinas Tenaga Kerja memastikan apakah tenaga kerja di sentra bambu ini sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan atau belum. Ternyata belum, karena perusahaan hari ini masih ‘terseok-seok’ dari sisi cashflow,” ujar Ketua Komisi D DPRD DIY, RB. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si.
Seperti dikutip dari laman DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, menurut RB. Dwi Wahyu B. persoalan tersebut merupakan masalah mendasar yang perlu segera mendapat solusi. Komisi D berencana mendorong pembahasan lanjutan bersama Dinas Tenaga Kerja dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk mengkaji kemungkinan skema bantuan seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar pekerja tetap mendapatkan jaminan sosial.
“Saya agak kaget ternyata tenaga kerja yang ada di sini belum ter-cover BPJS. Kalau orang sakit itu berat sekali, apalagi pekerja yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini,” ungkap Ketua Pengrajin Bambu Tunggak Semi, Kasiyam.
Kasiyam menjelaskan keterbatasan arus kas menjadi kendala utama bagi pengrajin dalam mengikutsertakan seluruh pekerja ke dalam program BPJS. Meski demikian, pihaknya berkomitmen tetap mempertahankan tenaga kerja dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu kewajiban pemberi upah untuk menyejahterakan karyawannya. Iurannya bisa dibagi sehingga tidak harus menjadi beban penuh perusahaan,” tegas Anggota Komisi D DPRD DIY, Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes.
Sri Muslimatun menambahkan, Komisi D DPRD DIY akan memfasilitasi pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan skema yang adil dan realistis bagi pelaku usaha, sekaligus menjamin perlindungan tenaga kerja.(prg,wur)







