Kulon Progo (KemenagKP), suarapasar.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kulon Progo terkait penanganan permasalahan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (11/9/2025). Penandatanganan berlangsung di ruang pimpinan Kemenag Kulon Progo.
Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd., menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat integritas ASN sekaligus mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Dengan perjanjian kerja sama ini diharapkan apabila terjadi permasalahan di lingkungan Kemenag Kulon Progo dapat terselesaikan secara adil dan proporsional, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Wahib Jamil didampingi oleh Analis Kebijakan Ahli Pertama, M. Hengky Irawan, S.Kom., serta Pranata Humas Ahli Pertama, Doni Tri Wijayanto, S.I.Kom. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H., beserta jajarannya.
Anton Rudiyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh kerja sama tersebut.
“Kami siap mendampingi dan memberikan pengawalan terhadap permasalahan bidang Hukum Perdata dan TUN. Semoga kerja sama ini membawa keberkahan bagi kita semua,” ungkapnya.(prg,wur)







