DIY dan Kemenkumham Perkuat Perlindungan HKI untuk Dorong Ekonomi Kreatif

Yogyakarta (07/05/2026), suarapasar.com – Pemerintah Daerah DIY dinilai memiliki modal kuat dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan hukum atas karya cipta dan inovasi. Keberadaan Balai Kekayaan Intelektual (KI) DIY disebut menjadi langkah strategis untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif, mulai dari sektor UMKM hingga inovasi akademik.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam pertemuan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, di Gedhong Pare Anom, Kompleks Kepatihan, Kamis (07/05).

Pertemuan tersebut membahas perkembangan dan rencana perluasan ekosistem perlindungan hak kekayaan intelektual di Yogyakarta melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di berbagai titik strategis.

Agung Rektono Seto menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM Wilayah DIY akan memperluas jangkauan perlindungan karya intelektual melalui pembentukan sentra layanan di perguruan tinggi swasta serta bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota se-DIY.

“Kami memohon dukungan penuh dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota, untuk pengembangan sentra ini di kampus-kampus. Saat ini, hanya DIY yang sudah memiliki Balai Kekayaan Intelektual sendiri, dan komitmen luar biasa ini harus kita manfaatkan untuk mendorong masyarakat agar lebih berani mendaftarkan hak atas karya mereka,” jelas Agung.

Menurut Agung, pendaftaran paten, merek, dan hak cipta bukan hanya persoalan administrasi, tetapi investasi ekonomi jangka panjang yang dapat melindungi potensi karya lokal agar tidak diambil pihak lain.

“Kita tidak menduga bahwa sesuatu yang mungkin saat ini terlihat kecil, nantinya bisa menjadi besar. Jika ini tidak kita berikan perlindungan melalui pendaftaran, potensi tersebut sangat rawan diambil alih oleh pihak lain,” tegasnya.

Kemenkumham DIY juga akan menerapkan strategi jemput bola dengan menyasar sektor UMKM, koperasi, komunitas seni budaya, hingga civitas akademika melalui lembaga penelitian kampus. Potensi riset dosen dan mahasiswa akan dihimpun untuk didaftarkan sebagai paten maupun hak cipta.

“Target kami adalah UMKM yang punya bisnis dan prospek bagus, termasuk komunitas seni budaya. Bahkan karya seni seperti tari-tarian pun bisa kita daftarkan sebagai kekayaan cipta agar mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah,” imbuh Agung.

Selain inovasi teknologi dan usaha, karya seni budaya juga menjadi perhatian penting dalam perlindungan kekayaan intelektual di DIY yang dikenal sebagai daerah budaya dan pendidikan.

Agung menambahkan, Sri Paduka Paku Alam X menyambut baik inisiatif tersebut dan mendukung upaya sosialisasi yang lebih luas, khususnya kepada mahasiswa dan generasi muda.

“Sri Paduka tadi mengharapkan kami lebih aktif mengenalkan program Hak Intelektual ini, terutama kepada kalangan mahasiswa dan kaum muda. Kita harus merangkul semua lapisan agar masyarakat paham bahwa perlindungan hukum ini adalah kunci untuk meningkatkan taraf hidup dan ekonomi mereka,” tutur Agung.

Melalui sinergi ini, DIY diharapkan tidak hanya dikenal sebagai kota budaya, tetapi juga menjadi wilayah yang kuat secara ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, dan perlindungan hukum terhadap karya masyarakat.(prg,wur)