Pemda DIY Teguhkan Komitmen Penguatan Pariwisata dan Kesejahteraan Lewat Tiga Raperda

Yogyakarta (29/12/2025), suarapasar.com – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pariwisata dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat melalui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPARDA) DIY 2026–2045, serta Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, saat membacakan pendapat akhir Gubernur DIY dalam Rapat Paripurna Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD DIY atas pembahasan Raperda di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (29/12).

Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata di Kalurahan dan Kelurahan serta RIPARDA DIY 2026–2045, Sri Paduka menegaskan bahwa pelestarian kearifan lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi orientasi utama pengelolaan pariwisata di DIY. Pengelolaan sektor pariwisata diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek utama.

“Pengelolaan pariwisata di daerah harus senantiasa memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan terhadap kearifan lokal, pelestarian kebudayaan, nilai-nilai adiluhung, serta mengedepankan prinsip pemberdayaan masyarakat, agar masyarakat tidak hanya menjadi obyek, tetapi juga menjadi subjek utama dalam pengembangan pariwisata,” tutur Sri Paduka.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pariwisata DIY agar tetap terstruktur, memiliki daya tarik, serta aman dan nyaman bagi seluruh pihak. “Pariwisata di DIY perlu terus ditingkatkan kualitasnya, baik dari sisi tata kelola, daya tarik, maupun pelayanan, sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sri Paduka.

Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan LKS, Sri Paduka menyatakan regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang mandiri, profesional, terbuka, dan berkelanjutan. Raperda ini dinilai penting sebagai pedoman hukum dan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Regulasi ini memiliki arti yang sangat penting bagi pedoman hukum dan operasional seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan LKS. Dengan adanya pengaturan yang jelas dan terarah, diharapkan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan,” ungkap Wagub DIY.

Sri Paduka menambahkan, Lembaga Kesejahteraan Sosial memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan, hingga perlindungan sosial.

Pemerintah Daerah DIY bersama DPRD DIY menegaskan tanggung jawab bersama untuk memastikan seluruh Raperda tersebut berpihak pada kepentingan masyarakat luas. “Kami menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan kesepakatan yang telah dicapai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kesepakatan dalam Forum DPRD merupakan wujud nyata dari proses demokrasi, musyawarah, dan pengambilan keputusan bersama antara lembaga eksekutif dan legislatif,” tutup Sri Paduka.(prg,wur)