Komisi A DPRD DIY Desak Pemerintah Pusat Batalkan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Yogyakarta (09/10/2025), suarapasar.com – Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia agar mengkaji ulang kebijakan pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia menilai kebijakan pemerintah pusat tersebut menekan kemampuan fiskal daerah serta berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan yang berpihak pada rakyat.

“Kaji ulang kebijakan pemangkasan dana ke daerah. Kalau kebijakan pemangkasan ini tidak dibatalkan, pasti akan berdampak langsung pada pendapatan dan belanja daerah. Koreksi bisa terjadi signifikan, karena DAU dan DAK adalah sumber utama pembiayaan pembangunan di DIY. Hitung hitungan kita, dari Belanja RAPBD Tahun 2026 sejumlah 5.503.266.687.215 berpotensi mengalami penurununan yang signifikan. Hitungan kita penurunan antara 600 sd 750 M Catatan ini dari pemangkasan DAK, DAU, BDH, dan serta turunnya angka Dana Keistimewaan. Kita akan hitung lagi setelah mendapatkan data terbaru. Yang pasti 167 M dari DAU DAK. Dais juga turun dari 1.4 T tahun 2024, turun jadi 1.2 T dan turun lagi menjadi 1 T ditahun 2025. Tahun 2026 saya dengar menjadi 1 T.,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Kamis 9/10/2025 di Yogyakarta.

Eko menjelaskan, kebijakan pemangkasan anggaran tersebut juga mempengaruhi dinamika pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 yang akan segera dimulai oleh Komisi A DPRD DIY pada 13 Oktober 2025, dilanjutkan dengan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia menambahkan, posisi pendapatan daerah tahun 2025 semula tercatat sebesar Rp5,02 triliun, namun turun menjadi Rp4,76 triliun pada perubahan APBD 2025. Sementara belanja daerah di tahun 2025 turun dari Rp5,23 triliun menjadi Rp5,04 triliun. Dalam RAPBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp5,22 triliun, dengan pendapatan asli daerah Rp1,79 triliun. Total belanja tahun 2026 sebesar Rp5,5 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp3,6 triliun dan belanja pegawai Rp1,72 triliun.

“Artinya, ruang fiskal kita makin sempit. Apalagi dengan kebijakan pusat yang memangkas dana transfer, termasuk DAU, DAK, dan Dana Keistimewaan (Danais). Kebijakan pemangkasan anggaran tentu akan menghambat tumbuhnya perekonomian rakyat,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.

Eko juga menyoroti dampak langsung pemangkasan Danais terhadap kemampuan fiskal DIY. “Ada penurunan hingga Rp400 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kalau tidak diperjuangkan, penurunan ini akan berimbas langsung pada program dan kegiatan yang menopang usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, dengan kebijakan ini, proporsi belanja pegawai yang saat ini berada di angka 32,94% berpotensi naik menjadi 36,2% pada 2026, yang berarti ruang fiskal untuk program pembangunan dan pemberdayaan ekonomi rakyat akan menyempit signifikan.

Berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah, Eko mendorong penguatan fiskal di tingkat kalurahan sebagai pusat pelayanan publik dan penggerak ekonomi rakyat. “Kita ingin kalurahan menjadi pusat pelayanan publik dan penggerak ekonomi rakyat. Karena itu, perlu diperkuat dengan dukungan fiskal yang memadai, melalui peraturan daerah yang sudah disiapkan pada 2024,” jelas Eko.

Menurutnya, dengan dukungan fiskal yang kuat, desa dan kelurahan dapat lebih mandiri mengelola program pemberdayaan ekonomi, sosial, dan pelayanan publik. “Ini langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan menekan kesenjangan sosial di DIY,” tutup Eko Suwanto.(prg,wur)