JCW Desak Bupati Bantul Nonaktifkan Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul Tersangka TKD

Yogyakarta, suarapasar.com : Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul, Wajiran ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY.

Wajiran disangkakan terlibat dugaan tindak pidana korupsi pada pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).

Baharuddin Kamba, Aktivis JCW menyebut dengan ditetapkan Lurah Wajiran ini menambah daftar panjang lurah di DIY yang diproses hukum dalam perkara pemanfaatan TKD.

Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul ini disangkakan memanfaatkan TKD di wilayahnya pada kurun waktu tahun 2013 hingga 2025. Wajiran disangka memanfaatkan TKD tersebut tanpa izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Adapun luas TKD yakni 3.915 meter persegi.

Sebagaimana halnya saat Lurah ditetapkan sebagai tersangka seperti kasus TKD yang melibatkan sejumlah Lurah di Kabupaten Sleman, maka kepala daerah setempat dalam waktu yang tidak lama menonaktifkan Lurah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pemanfaatan TKD.

JCW mendesak kepada Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dalam waktu yang tidak lama untuk menonaktifkan Wajiran sebagai Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul.

“Penonaktifan ini penting dilakukan agar yang bersangkutan (Tersangka Wajiran) fokus pada kasus hukum yang sedang dijalaninya,” tandas Baharuddin Kamba.

“Kasus TKD yang menimpa Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul, Wajiran ini dapat sebagai pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut kasus serupa baik di Kabupaten Bantul maupun Kabupaten lainnya di DIY,” pungkas Baharuddin Kamba, Aktivis JCW.