Sleman, suarapasar.com – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Turi–Tempel, tepatnya di depan Gapura Gunung Anyar, Donokerto, Turi, Sleman pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Vixion AB-2318-YT dan Yamaha Mio AB-6551-TY.
Kecelakaan terjadi saat Yamaha Vixion melaju dari arah timur ke barat, sementara Yamaha Mio datang dari arah utara dan hendak menyeberang ke arah selatan. Karena jarak kedua kendaraan terlalu dekat, tabrakan tak terhindarkan. Korban bernama Sutiyah mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat dirawat selama tujuh hari di RSUD Sleman sebelum akhirnya meninggal dunia.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tingkat II Sleman melakukan survei ahli waris sebagai bagian dari layanan jemput bola untuk mempercepat proses pencairan santunan. Santunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada suami korban, Tri Wahyono, sebagai ahli waris yang sah.
Ahmed Ershad, staf KPJR Sleman yang mewakili PT Jasa Raharja Kanwil DIY, menyampaikan belasungkawa atas musibah tersebut. Ia menegaskan bahwa santunan ini diberikan berdasarkan jaminan UU No. 34 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017 sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta wujud nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja.(ags,prg)








