Rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi berturut-turut di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menegaskan tingginya kerentanan geo-hidrometeorologi di wilayah Sumatra. Kondisi ini tidak hanya dipicu faktor geologi, tetapi juga diperparah oleh kerusakan lingkungan serta dampak perubahan iklim global yang membuat bencana semakin sering dan meluas.
Seperti dikutip dari laman Universitas Gadjah Mada, Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dwikorita Karnawati, menekankan bahwa kebijakan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) pascabencana harus dirancang untuk mencegah terulangnya bencana, bukan sekadar memulihkan kondisi sebelum kejadian. Ia mengingatkan, berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi hujan masih tinggi hingga Maret–April 2026, sehingga risiko bencana susulan tetap besar dan perlu diantisipasi secara serius.
Dwikorita menjelaskan bahwa banyak wilayah terdampak berada di kawasan kipas aluvial, yaitu bentang alam hasil endapan banjir bandang di masa lalu. Secara geologi, kawasan ini merupakan zona aktif yang menyimpan memori bencana dan tetap berpotensi terlanda kembali dalam rentang waktu puluhan tahun. “Jika kawasan ini kembali dijadikan hunian tetap, maka risiko bencana tidak dihilangkan, melainkan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tegasnya, Selasa (16/12).
Ia juga menambahkan bahwa kerusakan lingkungan di daerah hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS) mempercepat erosi serta meningkatkan volume material rombakan yang terbawa saat hujan ekstrem. Akibatnya, periode ulang banjir bandang menjadi semakin pendek dan berpotensi terjadi kembali dalam kurun waktu belasan tahun jika pemulihan lingkungan tidak segera dilakukan.
Berdasarkan kajian tersebut, Dwikorita menegaskan wilayah yang pernah terdampak banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi hunian tetap jangka panjang. Kawasan ini seharusnya ditetapkan sebagai zona merah dan difungsikan untuk konservasi serta rehabilitasi lingkungan.
Ia merekomendasikan agar pembangunan Huntap diarahkan secara tegas ke zona aman yang telah ditetapkan melalui pemetaan risiko geologi lingkungan. Zona aman tersebut harus berada di luar bantaran sungai aktif, memiliki jarak aman dari lereng curam, serta mempertimbangkan akses air baku dan layanan dasar lainnya. Sementara itu, kawasan rawan hanya dapat dimanfaatkan sebagai Huntara bersifat sementara dengan batas waktu maksimal tiga tahun dan disertai persyaratan ketat, termasuk sistem peringatan dini, rencana kedaruratan, penguatan kapasitas masyarakat, hingga pembangunan infrastruktur pengendali banjir yang berkelanjutan.
Dwikorita pun menekankan bahwa penataan hunian pascabencana merupakan keputusan strategis jangka panjang yang menentukan keselamatan masyarakat. “Jika pembangunan pascabencana mengabaikan karakter geologi dan memori bencana, maka pemulihan justru berpotensi menciptakan bencana baru di masa depan,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan huntara dan huntap harus berpijak pada ilmu kebencanaan, mitigasi risiko, pemulihan lingkungan, dan tanggung jawab antargenerasi, agar pemulihan tidak hanya cepat, tetapi juga aman dan berkelanjutan.(prg,wur)







