Yogyakarta, suarapasar.com : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY menyampaikan laporan hasil kerja Propemperda Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (26/11/2025).
Ketua Bapemperda, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu menegaskan bahwa seluruh target Propemperda Tahun 2025 telah resmi tuntas. Sedangkan penyusunan program tahun 2026 dilakukan dengan memedomani arahan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 100.2.1.6/5468/OTDA mengenai pembinaan dan pengawasan pembentukan perda.
“Pembentukan perda ke depan harus betul-betul dikaji dengan baik, mulai dari aspek kewenangan, keterkaitan dengan regulasi secara vertikal maupun horizontal, hingga prioritas pembangunan nasional dan daerah,” ujarnya.
Yuni menambahkan bahwa analisis kebutuhan perda dan evaluasi realisasi Propemperda 2025 menjadi dasar penyusunan program tahun berikutnya.
Dalam laporannya, Yuni menyampaikan bahwa seluruh target pembahasan Propemperda 2025 telah diselesaikan sebelum penutupan fasilitasi Kemendagri pada 30 November 2025. Termasuk di dalamnya raperda triwulan IV serta Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan, Mineral Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan yang masuk pembahasan triwulan II.
Selain itu, terdapat dua raperda yang difasilitasi ulang, yakni Raperda Penyesuaian Bentuk Badan Hukum BUMD DIY dan Raperda Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan.
“Rekomendasi Kemendagri kami tindak lanjuti, salah satunya dengan memecah raperda BUMD menjadi tiga raperda, serta menyesuaikan kembali judul dan materi muatan raperda pariwisata,” jelas Yuni.
“Sementara itu, sembilan raperda yang masih dalam proses fasilitasi Kemendagri dicantumkan kembali dalam Propemperda 2026, mulai dari RIPPARDA 2026–2045, Riset dan Inovasi Daerah, hingga Perubahan Bentuk Hukum tiga BUMD,” urainya.
Adapun, Propemperda 2026 memuat 15 judul raperda, terdiri atas 9 raperda luncuran dan 6 raperda baru. Pembahasan raperda baru dijadwalkan mulai triwulan I hingga triwulan III tahun 2026.
“Propemperda 2026 meliputi Perlindungan Konsumen, Penyelenggaraan Keamanan dan Mutu Pangan Asal Hewan, Pengelolaan Perfilman, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2026–2056, Pengelolaan dan Pelestarian Kawasan Ekosistem Karst,” papar Yuni.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa penetapan Propemperda 2026 mempertimbangkan kesinambungan program dan realisasi tahun sebelumnya.
“Realisasi Propemperda 2025 menjadi ukuran kemampuan kita dalam menyelesaikan pembahasan raperda yang diprioritaskan. Kualitas pembahasan juga harus terus dijaga agar setiap raperda mampu menyelesaikan persoalan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Sultan. (wds/drw)








