Madiyono Resmi Jadi Anggota DPRD DIY Gantikan Hanum Rais
Yogyakarta, suarapasar.com – DPRD DIY menggelar rapat paripurna dengan agenda peresmian dan pengucapan sumpah janji Anggota DPRD DIY Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024, di Gedung DPRD DIY, Kamis, 31 Agustus 2023.
Pengucapan sumpah dan janji ini dipandu Ketua DPRD DIY. Adapun anggota DPRD DIY yang mengucapkan sumpah janji yaitu Christina Ari Retnaningsih menggantikan Suparja S.I.P. yang berasal dari Fraksi Nasdem PSI PD dan Madiyono, S.E., M.E.K. menggantikan drg. Hj. Hanum Salsabiela Rais, M.B.A. dari Fraksi PAN.
Suparja S.I.P. merupakan Anggota DPRD DIY dapil Gunungkidul yang meninggal dunia pada 4 April 2023 lalu. Selain itu, Hanum Salsabiela yang merupakan Anggota DPRD DIY sebelumnya telah mengundurkan diri dari partainya, sehingga DPW PAN mengusulkan agar Hanum Salsabiela dapat digantikan oleh Madiyono.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengatakan dengan diucapkannya sumpah dan janji oleh kedua calon Anggota DPRD DIY PAW sisa masa jabatan tahun 2019-2024 ini, maka keduanya resmi menjadi Anggota DPRD DIY tahun 2019-2024. Secara ketugasannya, kedua Anggota DPRD DIY yang baru diresmikan ini sekaligus menggantikan ketugasan Anggota DPRD DIY yang digantikannya.
Nuryadi berharap agar Christina Ari Retnaningsih dan Madiyono dapat melanjutkan peran sebagai wakil rakyat sesuai dapilnya masing-masing.
“Kami ucapkan selamat datang, selamat berkarya dan semoga kehadirannya dapat mewarnai DPRD DIY lebih baik lagi sebagai wujud dari harapan dan amanah yang diberikan oleh warga DIY kepada kita semua. Kami berharap agar ide, keaktifan, dan sumbangsihnya untuk dapat meningkatkan citra DPRD DIY,” tutur Nuryadi.
Nuryadi menambahkan selain PAW untuk Suparja digantikan Christina Ari Retnaningsih dan Madiyono menggantikan Hanum Rais, semestinya pada Rapat Paripurna hari ini pergantian antar waktu untuk empat orang anggota DPRD DIY. Namun baru terlaksana untuk dua orang. Sedangkan PAW untuk dua anggota DPRD lainnya yaitu Ahmad Baihaqy Rais serta Almarhum Suharwanta keduanya dari Fraksi PAN masih menunggu surat Kemendagri.
“Mas Harwanto (Suharwanta) meninggal dunia, Mas Baihaqy mengundurkan diri,” terang Nuryadi usai rapat paripurna.
Nuryadi menerangkan pelantikan kedua nama pengganti Baihaqy dan Almarhum Suharwanta itu belum dilakukan karena belum ada surat dari Kementerian Dalam Negeri, padahal maksimal 8 bulan sebelum Pemilu.
“Itu aturannya 8 bulan sebelum pemilu. Kalau nggak terlambat, kalau yang 2 ini (Suharwanta dan Baihaqy) sampai terlambat bukan salah kita lho ya. Kita sudah proses ke Kemendagri, mudah-mudahan di sana cepat tidak membuat kekacauan di kita,” pungkasnya.(wds,prg)