Yogyakarta, suarapasar.com : Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DIY untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bandwidth internet dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) di Kabupaten Sleman yang menyeret mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro (ESP) sebagai terdakwa.
Kasus ini ditengarai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar lebih.
Dari kedua proyek tersebut, terdakwa ESP diduga menerima uang sebesar Rp 901 juta.
Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW menyebut pengusutan aliran dana pengadaan proyek internet bandwidth dan sewa DRC menjadi penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada lingkaran terdakwa saja.
“Tetapi menelusuri selain aliran dana juga mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Karena sangat mustahil kasus korupsi itu pelakunya tunggal,” tandas Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW dalam keterangan tertulis Selasa (25/11/2025).






