Jasa Raharja Survei Ahli Waris Korban Meninggal Dunia di Danurejan, Pastikan Pelayanan Santunan Sesuai Ketentuan

Yogyakarta, suarapasar.com — Jasa Raharja melaksanakan survei ahli waris korban meninggal dunia (MD) atas nama Muhammad Rifqi Ramadhani di Kampung Juminahan DN 2/1144 B RT 65 RW 16, Tegalpanggung, Danurejan, Yogyakarta, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan santunan kepada ahli waris berjalan sesuai ketentuan.

Survei dilakukan untuk memastikan keabsahan data korban dan ahli waris sekaligus memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pelayanan santunan. Verifikasi secara langsung diharapkan dapat mendukung kelancaran administrasi dan mempercepat penyelesaian santunan bagi ahli waris.

Selain verifikasi administrasi, petugas Jasa Raharja memberikan dukungan moral dan pendampingan kepada ahli waris. Kehadiran petugas secara langsung diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus membantu keluarga korban memahami tahapan proses pelayanan santunan.

Dalam kesempatan tersebut, petugas turut memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban kendaraan bermotor serta manfaat perlindungan dasar yang diberikan melalui SWDKLLJ.

Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat, khususnya dalam proses pelayanan santunan korban kecelakaan lalu lintas. Survei dan pendampingan secara langsung menjadi bagian dari upaya memastikan ahli waris memperoleh pelayanan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.

PA Tk. II Subbag Pelayanan Jasa Raharja, Bonaventura Pandu, mengatakan survei dilakukan untuk memastikan keabsahan data korban dan ahli waris serta kelengkapan persyaratan administrasi.

“Survei ini kami lakukan untuk memastikan seluruh data dan persyaratan yang dibutuhkan telah sesuai, sehingga proses pelayanan santunan kepada ahli waris dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujar Bonaventura.

Ia menambahkan, survei secara langsung juga menjadi bagian dari upaya memberikan pendampingan kepada ahli waris.

“Kami berupaya memberikan pelayanan dan pendampingan secara langsung agar ahli waris dapat memahami proses yang harus dilalui serta memperoleh hak santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Bonaventura juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib pembayaran PKB dan SWDKLLJ kepada masyarakat.

“Kami berharap edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta manfaat perlindungan yang diberikan Jasa Raharja, sehingga kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas semakin baik,” pungkas Bonaventura.(ags,prg)