Bantul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta terus memperkuat sinergi dengan mitra usaha dalam meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Melalui kegiatan Customer Relationship Management (CRM) dan SIGAP Instansi, Jasa Raharja melakukan kunjungan ke PT Anindya Mitra Internasional (AMI) di Kompleks Jogja Expo Center, Banguntapan, Bantul, Selasa (8/9/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari implementasi Action Plan SIGAP sekaligus langkah untuk membangun komunikasi yang efektif dengan mitra. Berdasarkan pemetaan awal, terdapat lima nomor polisi kendaraan milik PT AMI yang tercatat masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Penanggung Jawab Samsat Bantul, Ratih Prima MH, bersama pengurus perusahaan melakukan konfirmasi dan pencocokan data untuk memastikan status kendaraan tersebut. Verifikasi dilakukan terhadap kendaraan yang masih dikuasai atau digunakan perusahaan maupun kendaraan yang telah dijual atau berpindah kepemilikan.
Hasil verifikasi selanjutnya akan diperbarui melalui aplikasi CERI Jasa Raharja. Pemutakhiran tersebut dilakukan untuk memastikan data kendaraan semakin akurat sehingga tindak lanjut terhadap kendaraan yang masih mempunyai kewajiban dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Ratih menyampaikan bahwa kunjungan langsung kepada mitra tidak hanya difokuskan pada penyelesaian tunggakan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran bersama mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dengan mitra, mengklarifikasi status kendaraan, sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU. Kami berharap data yang telah diverifikasi dapat segera diperbarui dan kendaraan yang masih menunggak dapat ditindaklanjuti,” ujar Ratih.
Selain melakukan CRM dan pemutakhiran data, Jasa Raharja turut menggencarkan sosialisasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang masih berlangsung hingga 30 September 2026.
Pengurus dan pegawai PT AMI didorong untuk memanfaatkan sisa waktu program tersebut, baik dalam menyelesaikan kewajiban kendaraan operasional perusahaan maupun menyebarluaskan informasi kepada pegawai dan lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat dan mitra usaha yang masih memiliki tunggakan agar tidak menunda pembayaran. Program bebas denda ini merupakan kesempatan yang baik untuk menyelesaikan kewajiban sebelum periode program berakhir,” tambah Ratih.
Kepatuhan dalam membayar PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah serta memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program dana kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Norma Naramita selaku pengurus PT Anindya Mitra Internasional, Dwi N selaku pegawai PT AMI, serta Ratih Prima MH selaku Penanggung Jawab Samsat Bantul.
Melalui kegiatan CRM, SIGAP Instansi, dan glorifikasi Program Bebas Denda, Jasa Raharja berharap sinergi dengan PT Anindya Mitra Internasional semakin kuat dan dapat mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban kendaraan bermotor secara berkelanjutan.(ags,prg)