Kulon Progo, suarapasar.com – Memastikan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh pelayanan yang cepat dan tepat, Jasa Raharja melakukan monitoring penjaminan biaya perawatan di RSU Rizki Amalia, Lendah, Kulon Progo, Selasa (8/9/2026).
Kunjungan tersebut difokuskan pada pemantauan penerbitan dan pelaksanaan Guarantee Letter (GL), sekaligus koordinasi penyelesaian berkas klaim overbooking biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang telah mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Jasa Raharja, Hendratno Bagus S., berkoordinasi langsung dengan Fitri selaku PIC RSU Rizki Amalia Lendah. Koordinasi dilakukan untuk mencocokkan data korban, memeriksa kelengkapan dokumen pendukung, serta memastikan administrasi klaim berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hendratno mengatakan, koordinasi secara berkala dengan pihak rumah sakit merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Monitoring ini dilakukan untuk memastikan setiap korban yang memenuhi ketentuan memperoleh kepastian jaminan biaya perawatan. Kami juga mencocokkan dokumen dan menyelesaikan berkas klaim yang masih memerlukan tindak lanjut agar proses pembayarannya dapat berjalan tepat waktu,” ujar Hendratno.
Menurutnya, sinergi antara Jasa Raharja dan rumah sakit tidak hanya mempercepat penyelesaian administrasi, tetapi juga membantu korban beserta keluarganya agar dapat lebih berkonsentrasi pada proses pemulihan.
“Korban dan keluarga tidak seharusnya dibebani dengan proses administrasi yang berlarut-larut. Karena itu, komunikasi dengan rumah sakit harus terus dijaga agar setiap kendala dapat segera diketahui dan diselesaikan,” lanjutnya.
Fitri selaku PIC RSU Rizki Amalia Lendah menyambut baik koordinasi tersebut. Pertemuan secara langsung dinilai dapat membantu pihak rumah sakit dalam mengklarifikasi dokumen maupun tahapan penyelesaian klaim biaya perawatan korban kecelakaan.
Selain monitoring layanan dan penagihan klaim, Jasa Raharja juga menyosialisasikan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung hingga 30 September 2026. Sejumlah flyer diserahkan kepada pihak rumah sakit untuk selanjutnya disebarluaskan kepada karyawan, pasien, serta keluarga pasien.
Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memperluas penyebaran informasi sekaligus mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera memanfaatkan program sebelum masa berlaku berakhir.
“Rumah sakit memiliki interaksi yang luas dengan masyarakat. Kami berharap informasi mengenai program bebas denda ini dapat diteruskan kepada para karyawan, pasien, dan keluarga pasien sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat,” kata Hendratno.
Melalui monitoring secara berkala dan penguatan koordinasi dengan fasilitas kesehatan, Jasa Raharja berkomitmen menjaga kecepatan serta ketepatan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Pada saat yang sama, edukasi mengenai kepatuhan pajak kendaraan bermotor terus digencarkan sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran dan ketertiban masyarakat.(ags,prg)