Kulon Progo, suarapasar.com — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta terus mendorong peningkatan kepatuhan pemilik angkutan umum terhadap kewajiban administrasi kendaraan melalui kegiatan Door to Door (DTD). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026) dengan menyambangi pemilik angkutan umum orang di wilayah Banaran, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.
Kegiatan DTD menjadi bagian dari langkah proaktif Jasa Raharja dalam membangun komunikasi langsung dengan pemilik kendaraan angkutan umum. Dalam kunjungan tersebut, petugas memberikan sosialisasi mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Selain berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi, pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU juga memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan transportasi yang aman dan tertib. Pemahaman mengenai kewajiban tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik angkutan umum terhadap pentingnya perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi.
Kegiatan tersebut dihadiri Aryo Wahyadi selaku Pelaksana Administrasi Tingkat II Samsat Kulon Progo dan Sutrisno selaku pemilik kendaraan angkutan umum. Dalam kesempatan itu, petugas turut menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja serta manfaat perlindungan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Pelaksana Administrasi Tingkat II Samsat Kulon Progo, Aryo Wahyadi, mengatakan kegiatan DTD merupakan salah satu upaya untuk membangun komunikasi secara langsung dengan para pemilik angkutan umum sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban administrasi kendaraan.
Menurut Aryo, kepatuhan membayar PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan umum.
“Melalui pendekatan Door to Door, kami dapat memberikan pemahaman secara langsung kepada pemilik kendaraan mengenai pentingnya memenuhi kewajiban administrasi serta manfaat SWDKLLJ dan IWKBU dalam mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum,” ujar Aryo.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dengan para pelaku usaha transportasi di Kabupaten Kulon Progo. Komunikasi yang terjalin secara berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pemilik angkutan umum untuk memenuhi kewajibannya secara tertib dan tepat waktu.
Dengan meningkatnya kepatuhan administrasi kendaraan, Jasa Raharja berharap penyelenggaraan transportasi umum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat berlangsung semakin aman, tertib, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.(ags,prg)